BISNISMARKET.COM - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mengambil langkah tegas untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat belakangan ini. Mereka secara resmi membantah keras segala tuduhan yang mengindikasikan adanya keterlambatan dalam penyampaian laporan keuangan untuk tahun buku 2025.
Klarifikasi penting ini disampaikan langsung oleh jajaran manajemen BPI Danantara dari Jakarta. Momen penegasan kepatuhan ini dilaksanakan pada hari Rabu, tepatnya tanggal 20 Mei 2026.
Langkah komunikasi publik ini diambil sebagai respons langsung terhadap isu-isu yang mulai menjadi perbincangan hangat di ruang publik mengenai status kepatuhan administratif mereka. Pihak BPI Danantara merasa perlu memberikan pernyataan resmi guna mencegah kesalahpahaman lebih lanjut.
Penegasan ini menjadi krusial mengingat adanya kerangka waktu yang telah ditetapkan oleh regulasi negara. Secara spesifik, isu keterlambatan ini menjadi relevan karena adanya batas waktu yang mengikat seluruh entitas usaha.
Sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), batas akhir yang sah bagi perusahaan untuk menyerahkan laporan tahunan mereka adalah enam bulan setelah tahun buku berakhir. Ketentuan ini menjadi standar acuan utama bagi BPI Danantara.
Apabila mengacu pada batas waktu tersebut, tenggat waktu resmi penyerahan laporan keuangan tahun buku 2025 adalah pada tanggal 30 Juni 2026 mendatang. Artinya, saat ini BPI Danantara masih berada dalam koridor waktu yang diizinkan oleh undang-undang.
Dilansir dari TREN.BISNISMARKET.COM, manajemen menegaskan komitmen penuh mereka terhadap tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Mereka memastikan semua proses administrasi berjalan sesuai alur yang ditetapkan.
"BPI Danantara secara tegas membantah adanya tuduhan mengenai keterlambatan dalam penyampaian laporan keuangan mereka untuk tahun buku 2025," demikian pernyataan tegas manajemen BPI Danantara saat jumpa pers di Jakarta pada hari Rabu (20/5/2026), sebagaimana dikutip dari TREN.BISNISMARKET.COM.
Kepatuhan terhadap tenggat waktu 30 Juni 2026 ini, yang merupakan enam bulan pasca penutupan tahun buku 2025, menjadi indikator utama bahwa BPI Danantara beroperasi sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.