JAKARTA, BisnisMarket.com - Siapa sangka di balik gemerlap angka 15,8 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berhasil diterbitkan oleh sistem Online Single Submission (OSS) sejak Agustus 2021 hingga April 2026, tersimpan sebuah cerita yang tak terduga. Lonjakan fantastis ini, terutama dalam lima bulan terakhir pasca-diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, nyatanya diiringi oleh pengakuan adanya kendala serius yang sempat membuat sistem ini 'terseok-seok'. Fenomena ini tentu saja memantik rasa penasaran, bagaimana sebuah sistem yang digadang-gadang menjadi tulang punggung kemudahan berusaha justru menghadapi tantangan yang tak ringan?

Akselerasi NIB: Laju Kencang Berkat PP 28/2025

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Perkasa Roeslani, membeberkan data mengagumkan. "Yang ingin saya sampaikan sejak implementasi PP 28 [tahun 2025] yang dimana ini memberikan kepastian dari segi perizinan dan juga kepastian dari segi permit dari Oktober 2025 sampai dengan 8 April 2026 selama 5 bulan terjadi lonjakan menjadi 1,8 juta NIB hanya dalam jangka waktu 5 bulan,” ungkap Rosan. Peningkatan drastis ini diklaim Rosan sebagai buah manis dari program 'fiktif positif' yang tercantum dalam PP 28/2025. Program inovatif ini merupakan wujud kolaborasi apik antara Kementerian Investasi, Hilirisasi/BKPM dengan 18 kementerian terkait, yang fokus pada perbaikan service level agreement (SLA).

Bayangkan, jika sebuah izin masuk yang seharusnya selesai dalam 20 hari molor hingga dua bulan, kini dengan adanya PP 28/2025, kementerian yang bersangkutan harus merespons dalam tenggat waktu yang disepakati. Jika tidak, izin tersebut secara otomatis dapat dikeluarkan oleh Kementerian Investasi. "Misalnya izin masuk kami kemudian kami memberikan kementerian A itu jangka waktunya 20 hari mereka tidak kembali dalam 2 bulan. Nah, sekarang apabila mereka sudah setuju dengan kami 20 hari, 20 hari mereka tidak merespon ke kami sama sekali, otomatis izinnya bisa saya keluarkan,” jelas Rosan. Inisiatif ini tak pelak mendorong kementerian lain untuk lebih responsif, terbukti dengan dikeluarkannya kurang lebih 258 perizinan yang mempercepat proses bisnis di Indonesia.

Menguak "Dosa" Sistem OSS: Kendala yang Bikin Melongo

Namun, di balik kesuksesan penerbitan NIB yang masif, Rosan tak menampik adanya 'sisi lain' dari sistem OSS. "Memang kami harus akui kemarin beberapa bulan sebelumnya itu sempat mengalami berat ya, kendala karena ini salah satunya karena kita justru ingin meningkatkan sistem OSS kita dengan adanya PP nomor 28 sehingga semua sistem OSS kita ini terintegrasi secara full secara otomatik terhadap 18 kementerian lainnya,” bebernya. Integrasi penuh dengan 18 kementerian inilah yang ternyata membebani sistem OSS, membutuhkan investasi yang lebih besar agar dapat berjalan optimal.

Dilansir dari Bloomberg Technoz (13/4), Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah mengajukan dan baru saja disetujui anggaran untuk peningkatan sistem tersebut. "Alhamdulillah baru disetujui, baru disetujui anggaran itu dan sudah mulai akan diberikan pencairannya jadi OSS kami ini bisa terbangun karena kalau tidak memang menjadi sangat berat karena tiba-tiba terhubung secara otomatis ke 18 kementerian,” tambahnya.


CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani (Foto Bloomberg)

Masa Depan Cerah: AI dan Blockchain Siap Menggebrak!