BISNISMARKET.COM - PPPK Paruh Waktu merupakan salah satu pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selanjutnya diangkat menurut seleksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dilansir dari Surat Keputusan (SK) MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat menurut perjanjian kerja tertentu.
Berikutnya PPPK Paruh Waktu merupakan langkah strategis dalam penyelesaian isu dalam pengangkatan bagi tenaga honorer.
Jika berdasarkan aturan yang sama, mereka memperoleh upah berdasarkan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Selanjutnya, berapa besaran dari gaji PPPK Paruh Waktu?
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu yaitu diberikan paling sedikit setara beserta dengan pendapatan yang diperoleh ketika menjadi pegawai non-ASN dan disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di daerah tersebut.
Sumber pendanaan gaji PPPK Paruh Waktu bisa berasal dari luar belanja pegawai yang kemudian disesuaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini upah minimum 2025 di seluruh Provinsi di Indonesia, meliputi:
1. Sumatera