BISNISMARKET.COM - Bank Indonesia (BI) tengah mempertimbangkan untuk kembali memperketat regulasi transaksi mata uang asing di dalam negeri. Rencana ini mencakup penurunan batas maksimal pembelian dolar Amerika Serikat (AS) dari sebelumnya US$ 50.000 per bulan menjadi hanya US$ 25.000 per individu.
Pengumuman mengenai rencana pengetatan kebijakan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. Hal tersebut diutarakan dalam sesi konferensi pers yang diadakan di Istana Negara pada Selasa malam, tanggal 5 Mei 2026.
Langkah pengetatan ini diambil sebagai bagian dari upaya strategis otoritas moneter untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika pasar. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk mengelola kebutuhan valuta asing, khususnya dolar AS, di pasar domestik secara lebih terkendali.
Perry Warjiyo menjelaskan bahwa pembelian dolar dalam jumlah tertentu akan diwajibkan disertai dengan dokumen pendukung transaksi yang sah atau underlying. Persyaratan ini akan diperkuat untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
"Sehingga pembelian dolar sampai dengan atau di atas US$ 25.000 itu harus pakai underlying ya. Itu yang kami akan perkuat, ini akan kami perkuat dalam negeri," kata Perry Warjiyo.
Dengan kewajiban underlying tersebut, Gubernur BI meyakini bahwa stabilitas nilai tukar rupiah akan dapat dipertahankan dengan lebih baik. Namun, Perry Warjiyo belum memberikan konfirmasi mengenai tanggal pasti kapan aturan pembatasan baru ini akan mulai diberlakukan secara resmi.
Sebelum rencana terbaru ini, BI telah mengambil langkah serupa pada pertengahan Maret lalu dengan memangkas batas pembelian dolar dari US$ 100.000 menjadi US$ 50.000 per orang per bulan. Kebijakan pengurangan tersebut diketahui mulai berlaku efektif pada bulan April 2026.
Perlu dicatat bahwa pembatasan pembelian dolar AS dengan kewajiban underlying bukanlah hal baru dalam sejarah kebijakan Bank Indonesia. Pada tahun 2015, BI pernah menetapkan batas maksimum pembelian valas tanpa keperluan ekonomi riil sebesar US$ 25.000 per nasabah per bulan, turun dari batas sebelumnya US$ 100.000.
Saat itu, BI menyatakan bahwa pembatasan tersebut dilakukan untuk meredam permintaan valas yang tidak terkait langsung dengan kegiatan ekonomi riil. Tujuannya adalah mencegah ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran di pasar valas yang berpotensi memicu aktivitas spekulatif.