JAKARTA, BisnisMarket.com - Saat bulan suci Ramadan dan menjelang Lebaran, masyarakat berbondong-bondong mencari makanan terbaik untuk menyambut hari raya. Namun, di balik kemeriahan itu, tersembunyi ancaman serius yang mengintai kesehatan dan keselamatan keluarga. Pangan ilegal dan berbahaya semakin marak beredar di pasar modern dan gudang distributor. Bagaimana sebenarnya situasi bahaya makanan ini yang sedang berlangsung di Tanah Air?
Hasil Temuan BPOM di Masa Ramadan dan Idulfitri
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa selama proses pengawasan intensif menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026/1447 Hijriah, mereka menemukan total 32.608 produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK). Data ini merupakan hasil dari tahap kedua pengawasan yang dilakukan hingga 26 Februari 2026, dan menunjukkan peningkatan sebesar 44 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dilansir dari Bloomberg Technoz (7/3), Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan, “Secara finansial, nilai ekonomi dari seluruh temuan produk TMK tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp331 juta.” Mayoritas produk ilegal ini adalah tanpa izin edar (TIE), sebanyak 57 persen dari total, termasuk produk impor seperti kembang gula dari Malaysia dan cokelat dari Arab Saudi dan Turki.
Jenis Produk yang Ditemukan dan Potensi Bahaya
Dari seluruh temuan, sebanyak 18.420 produk tanpa izin edar, 11.486 produk kedaluwarsa, dan 2.702 produk rusak ditemukan di berbagai tempat, mulai dari gudang distributor hingga toko modern. Temuan ini menunjukkan bahwa pasar gelap makanan berbahaya masih sangat mengancam masyarakat.
Selain dari segi ekonomi, bahaya nyata dari pangan ilegal ini adalah risiko kesehatan. BPOM melakukan pengujian terhadap 2.888 sampel makanan menggunakan rapid test kit dan menemukan 48 sampel (1,66 persen) positif mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, dan pewarna tekstil rhodamin B.
Formalin ditemukan pada mi kuning basah dan tahu di beberapa wilayah seperti Tangerang dan Surabaya. Rhodamin B ditemukan pada sirup, es cendol, dan kerupuk, sedangkan boraks masih ditemukan pada mi kuning dan lontong di daerah seperti Padang, Jakarta, dan Denpasar.
Pengawasan dan Upaya Pencegahan
BPOM tidak hanya melakukan pengawasan secara nasional, tetapi juga inspeksi langsung di lapangan. Salah satunya di pasar takjil kawasan Panakkukang, Makassar, yang menunjukkan seluruh sampel memenuhi syarat dan aman dikonsumsi. Namun, dari 20 sarana peredaran pangan yang diaudit, sebanyak 11 dinilai tidak memenuhi ketentuan, dengan total temuan 3.031 produk TMK.