BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan regulasi baru yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan industri asuransi di Indonesia. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025.

POJK baru ini secara spesifik menyasar peningkatan standar operasional perusahaan asuransi, terutama yang berhubungan dengan layanan kesehatan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan dan pelayanan yang lebih optimal kepada para pemegang polis.

Salah satu poin utama dari POJK 36/2025 adalah kewajiban bagi perusahaan asuransi untuk memiliki kapabilitas medis yang lebih mumpuni. Hal ini merupakan langkah proaktif regulator dalam memastikan klaim dan penanganan medis berjalan sesuai standar profesionalisme tertinggi.

Selain itu, regulasi tersebut juga mewajibkan pembentukan Dewan Penasihat Medis di setiap perusahaan asuransi yang relevan. Keberadaan dewan ini diharapkan mampu memberikan panduan ahli dalam pengambilan keputusan terkait layanan kesehatan nasabah.

PT Reliance, salah satu pemain utama di sektor ini, menyambut baik langkah OJK tersebut. Perusahaan menyatakan optimisme bahwa regulasi ini akan membuat sektor asuransi kesehatan menjadi lebih sehat dan terpercaya di mata publik.

Dampak langsung dari implementasi POJK ini adalah jaminan bahwa pelayanan yang diberikan kepada nasabah akan melalui proses evaluasi medis yang lebih ketat dan profesional. Proses ini dirancang untuk meminimalisir potensi kesalahpahaman atau ketidaksesuaian layanan.

"POJK 36/2025 ini merupakan langkah maju yang akan menjamin pelayanan asuransi kesehatan menjadi lebih baik dan transparan bagi masyarakat," ujar perwakilan dari Reliance.

Hal ini juga berarti bahwa nasabah bisa mengharapkan adanya peningkatan kualitas dalam proses verifikasi dan persetujuan klaim, seiring dengan peningkatan kapabilitas internal perusahaan asuransi.

Penerapan aturan ini menandai komitmen OJK untuk terus memperkuat ekosistem jasa keuangan, khususnya dalam sektor asuransi yang sensitif terhadap kebutuhan kesehatan masyarakat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik secara keseluruhan.