BISNISMARKET.COM - Perkembangan signifikan terjadi dalam rangkaian kasus hukum yang mengikuti kematian aktor ternama Amerika Serikat, Matthew Perry. Pihak pengadilan di Amerika Serikat telah mengeluarkan keputusan final mengenai nasib salah satu staf terdekat sang bintang serial Friends tersebut.

Keputusan ini secara spesifik menjatuhkan hukuman penjara yang cukup berat kepada Kenneth Iwamasa, yang selama ini dikenal sebagai asisten pribadi dari mendiang Matthew Perry. Hukuman tersebut ditetapkan setelah melalui serangkaian proses persidangan yang berjalan di negara tersebut.

Secara rinci, hukuman yang dijatuhkan kepada Iwamasa adalah selama 41 bulan penjara. Durasi kurungan badan ini setara dengan estimasi waktu tiga tahun lima bulan, sebuah vonis yang signifikan dalam konteks kasus narkotika ini.

Keputusan hukum yang mengikat ini dibacakan secara resmi oleh hakim dalam sebuah sesi persidangan yang diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 27 Mei 2026. Tanggal ini menandai titik akhir dari proses litigasi terhadap peran Iwamasa dalam jaringan peredaran obat terlarang.

Alasan utama di balik jatuhnya vonis ini adalah keterlibatan Iwamasa dalam jaringan distribusi ketamin yang disinyalir memiliki kaitan langsung dengan kematian aktor yang sangat dicintai publik tersebut. Hal ini menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus penyalahgunaan zat terlarang yang melibatkan tokoh publik.

Dilansir dari Media Indonesia, selain memerintahkan Iwamasa untuk menjalani masa kurungan badan, hakim juga menjatuhkan sanksi finansial yang harus dipenuhi oleh terpidana. "Hakim juga memerintahkan Iwamasa untuk membayar denda sebesar US$10.000 dan denda tambahan sebesar US$100," demikian keterangan yang diperoleh.

Lebih lanjut, aspek pengawasan pasca-pembebasan juga menjadi sorotan dalam putusan pengadilan tersebut. Pria yang terbukti bersalah ini diwajibkan menjalani masa pengawasan ketat selama dua tahun setelah ia dinyatakan selesai menjalani masa hukuman penjaranya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan lingkungan terdekat dari seorang figur publik yang kematiannya sebelumnya sempat menimbulkan banyak pertanyaan dan duka mendalam di kalangan penggemar global. Proses hukum ini bertujuan untuk memberikan akuntabilitas penuh atas peredaran zat terlarang tersebut.

Dilansir dari Media Indonesia, "Selain hukuman kurungan badan, hakim juga memerintahkan Iwamasa untuk membayar denda sebesar US$10.000 dan denda tambahan sebesar US$100," ungkap sumber tersebut mengenai rincian sanksi moneter yang harus ditanggung.