JAKARTA, BisnisMarket.com - Pernahkah Anda membayangkan sebuah bukit yang menjadi penyangga ekosistem dan penjaga ketersediaan air, tiba-tiba rata dengan tanah? Atau sungai yang mengalir jernih kini terancam erosi akibat aktivitas yang tak bertanggung jawab? Di Jenangan, Ponorogo, Jawa Timur, mimpi buruk ini menjadi kenyataan. Seorang kepala desa yang seharusnya menjaga aset warganya, justru diduga menjadi dalang di balik perusakan lingkungan yang masif.

Bukit Aset Desa Lenyap, Jejak Tambang Ilegal Terkuak

Dilansir dari Kompas.com (14/3) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo telah menetapkan Toni Ahmadi, Kepala Desa Jenangan yang masih aktif, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi aktivitas pertambangan tanpa izin. Ironisnya, kegiatan ilegal ini dilakukan di lahan aset desa, yang dikenal sebagai tanah bengkok, sejak tahun 2015. Meskipun hanya berlangsung sekitar satu tahun, dampak yang ditimbulkan sungguh mencengangkan. Sebuah bukit yang sebelumnya menjadi bentang alam vital, kini hanya menyisakan tanah gundul.

"Bukit yang sebelumnya menjadi bentang alam penyangga ekosistem serta menjaga ketersediaan air kini rata dengan tanah," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zhulmar Adhy Surya, Jumat (13/3/2026). Pernyataan ini menggarisbawahi betapa seriusnya kerusakan yang terjadi. Aset desa yang seharusnya dijaga kelestariannya, justru dikorbankan demi keuntungan pribadi melalui aktivitas tambang ilegal.

Sungai Terancam Erosi, Kerusakan Lingkungan Mengkhawatirkan

Tidak hanya meratakan bukit, aktivitas tambang ilegal ini juga berdampak langsung pada sungai yang berbatasan dengan lokasi tambang. Dalam penyidikan, ditemukan bahwa lokasi tersebut kini mengalami kerusakan lingkungan yang cukup berbahaya. Erosi yang terjadi pada aliran sungai mengancam keberlangsungan hajat hidup masyarakat sekitar.

"Kondisi sungai yang mengalir tepat di samping lokasi tambang sudah mengalami erosi dan mengancam keberlangsungan hajat hidup orang banyak," terang Zhulmar. Ancaman ini tentu menimbulkan kekhawatiran mendalam bagi warga yang bergantung pada sumber daya air tersebut.

Kerugian Negara Ratusan Juta, Ancaman Hukuman Berat

Lebih lanjut, aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga keuangan negara. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur bersama Inspektorat, kerugian negara akibat penjualan material tanah dan pasir dari tambang ilegal ini ditaksir mencapai Rp400 juta.