BisnisMarket.com - Aqiqah merupakan kegiatan menyembelih kambing yang disunnahkan untuk bayi dengan usia 7 hari dan dibebankan sepenuhnya kepada kedua orang tua. 

Artinya, seorang anak tidak memiliki kewajiban untuk melakukannya secara pribadi. Namun bagaiamana hukum aqiqah saat menikah?.

Ini masih cukup menjadi hal yang tabu, dimana banyak yang belum mengetahui penjelasan secara terperinci tentang hukum-hukumnya. Maka dari itu, inilah penjelasan selengkapnya tentang hukum aqiqah ketika anak telah menikah atau bahkan sudah tua.

Apakah Hukum Aqiqah Saat Menikah?

Perlu diketahui bahwa hukum aqiqah saat menikah memunculkan beberapa pendapat dari ulama, kyai, hingga ahli agama. Pertama, bisa saja gugur. Artinya, orang tua sudah tak ada lagi kewajiban untuk melakukan aqiqah kepada anaknya.

Namun, ini juga berlaku bagi sang anak, mereka tak wajib melakukan aqiqah karena memang sedari awal bukan tanggungannya. Ini kalau orang tua tak melaksankan wajiban tersebut karena belum mampu serta tidak mengetahui hukumnya.

Beda ceritanya kalau semisal orang tuanya mengetahui hukum tersebut, namun secara sengaja mereka tak mau mengeluarkan uang untuk aqiqah pada mampu secara finansial, maka orang tua yang akan menanggung dosa-dosanya.

Pada pendapat yang kedua ada sedikit perbedaan. Jikalau pada saat kecil orang tuanya tidak melakukan aqiqah karena terhambat uang, maka setelah dewasa nanti anak bisa melakukan aqiqahnya secara mandiri.

Ini berpatokan pada hadist Rasulullah SAW dengan bunyi semua bayi yang terlahir mempunyai gadai dengan aqiqah. Lantas, inti atu kesimpulan dari hukum aqiqah saat menikah adalah diperbolehkan serta sah.