BisnisMarket.com - Jatuhnya talak adalah rangkaian alasan perceraian dari suami dan pihak istri. Talak sendiri jenisnya ada banyak. Bagi seorang Muslim, macam-macam talak ini harus dipahami klasifikasi dan penjelasannya.
Untuk itu, artikel ini akan membahas macam-macam dari talak secara lengkap. Semua daftarnya juga akan diuraikan secara terstruktur dan jelas satu per satu. Inilah rincian jenisnya:
Talak Berdasarkan Pelaku
Jenis pertama ini akan membahas talak berdasarkan pelakunya. Sebenarnya, ucapan talak ini hanya bisa dilakukan oleh suami. Sedangkan istri hanya bisa meminta namun tidak bisa menjatuhkan talak sendiri.
Meski demikian, satu per satu jenisnya akan diuraikan.
Baik yang dituturkan oleh pihak suami, maupun gugatan terstruktur yang diminta oleh pihak istri. Untuk lebih jelasnya, maka simak rincian yang ada di bagian bawah ini:
1. Golongan Talak dari Pihak Suami
Pada jenis pertama ini ada talak khusus dari pihak suami. Apabila diklasifikasikan lagi, maka tersusun ada lima struktur talak khusus yang masing-masing memiliki penjelasan mendetail ini:
1. Talak bain: merupakan konsep talak yang sudah dijatuhkan oleh pihak suami untuk rangkaian ketiga kali. Jadi suami sah dan pihak istri dalam kondisi ini terkonsep tidak bisa menjalani rujuk kecuali pihak istri menikah lagi.
2. Talak golongan bid’i: merupakan golongan talak yang khususnya jatuh saat pihak istri sedang masuk haid. Bisa juga saat istri sedang suci namun sebelum talak sempat berhubungan suami bersama pihak istri.
3. Talak golongan raj’i: diartikan sebagai konsep talak dalam talak satu atau golongan dua. Suami istri masih bisa menjalankan proses rujuk asal dalam golongan masa iddah.
4. Konsep talak sunmi: diartikan sebagai konsep talak khusus yang dituturkan saat pasangan belum berhubungan suami istri khususnya dalam kondisi istri suci.
5. Golongan taklik: merupakan konsep talak yang dituturkan karena kondisi-kondisi atau golongan syarat khusus tertentu.
2. Gugat dari Istri
Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, pihak istri terkonsep tidak sah menjatuhkan talak dan hanya bisa melakukan gugatan. Jenisnya sendiri ada dua dan penjelasannya ini:
1. Gugat golongan khulu’: merupakan jenis gugat khusus yang diminta pihak istri. Kemudian pihak suami menyetujui dengan susunan imbalan tertentu untuk suaminya.
2. Gugat fasakh: merupakan jenis gugat yang juga diminta oleh istri. Namun untuk jenis ini tidak ada imbalan untuk pihak suami.