BISNIS MARKET - Khalid Basalamah selaku pemilik biro perjalanan haji, dipanggil sebagai saksi oleh KPK dalam kasus ini. Ia telah diperiksa sebanyak dua kali oleh KPK.
Dalam keterangannya, Khalid Basalamah mengaku posisinya sebagai korban penipuan oleh pihak PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas'ud.
Awalnya, ia dan 122 jemaahnya berencana menggunakan visa haji furoda, namun kemudian ditawari visa haji khusus oleh Ibnu Mas'ud dengan janji maktab VIP yang lokasinya dekat dengan Jamarat.
Untuk mendapatkan visa ini, setiap jemaah dikenakan biaya tambahan sebesar USD 4.500. Bahkan, 37 jemaah diminta tambahan USD 1.000 agar visa mereka diproses segera.
Khalid Basalamah menyatakan uang tersebut adalah biaya jasa untuk Ibnu Mas'ud. Namun, setelah ibadah haji selesai, uang tersebut dikembalikan oleh Ibnu Mas'ud kepadanya.
KPK kemudian meminta uang tersebut untuk dijadikan barang bukti penyidikan, dan Khalid Basalamah telah mengembalikannya.
KPK membenarkan adanya pengembalian uang dari Khalid Basalamah. Uang ini dijadikan barang bukti dalam kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun akibat adanya perubahan kuota haji reguler menjadi haji khusus.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang yang diserahkan Khalid Basalamah bukan merupakan suap, melainkan uang percepatan keberangkatan haji khusus yang disetor ke oknum Kementerian Agama (Kemenag) melalui pihak travel.
Ia menyebut ini sebagai bentuk pemerasan yang dilakukan oleh oknum Kemenag. Hingga saat ini, KPK masih menghitung jumlah total uang yang dikembalikan oleh Khalid Basalamah.