BisnisMarket.com - Wakaf adalah proses menyerahkan susunan harta khusus untuk difungsikan khalayak tertentu mengikuti syariat. Jadi untuk melakukannya tidak bisa sembarangan dan harus mengikuti rukun wakaf terstruktur secara menyeluruh dan maksimal agar dinyatakan sah.
Bagi yang ingin berwakaf namun belum paham dengan rukunnya, maka pada artikel ini akan dijelaskan satu per satu secara menyeluruh. Setidaknya ada enam rincian rukun yang sudah ditentukan oleh agama dan susunan undang-undang sebagai berikut:
1. Nadzir
Pada dasarnya, nadzir adalah pihak yang menjadi penerima aspek wakaf. Ada tiga golongan penerima yang diperbolehkan, yaitu organisasi, pihak perorangan, dan badan hukum. Masing-masing pihak ini memiliki aturan dan syaratnya sendiri.
Untuk organisasi, syaratnya haruslah yang menjalankan kinerja untuk aspek pendidikan, sosial, keagamaan Islam, maupun kemasyarakatan. Sedangkan untuk pihak yang mewakilinya harus memenuhi syarat perseorangan yang sah.
Lalu bagaimana untuk syarat perseorangan? Untuk perseorangan, haruslah menganut agama Islam dan WNI. Selain itu, pihak penerima ini juga harus sehat secara akal maupun fisik, dewasa, atau tidak terkendala masalah hukum
Terakhir ada penerima dalam golongan badan hukum. Untuk pihak ini haruslah yang menjalankan tugas di lingkup agama Islam, aspek pendidikan, kemasyarakatan, atau bisa juga sosial. Selain itu badan hukumnya harus mengikuti aturan undang-undang di Indonesia tanpa ada yang dilanggar.
2. Wakif
Kemudian untuk rukun fungsional yang kedua adalah wakif. Jadi wakif ini diartikan sebagai golongan yang melakukan wakaf dan menyerahkan sebagian hartanya. Klasifikasinya juga terbagi menjadi golongan organisasi, perorangan, atau bahkan badan bertaraf hukum.