BISNISMARKET.COM - Ada sekitar 3 kelompok yang diusulkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Tiga kelompok tersebut asalnya dari tenaga kontrak ataupun non-ASN.

"Jadi, bagi non-ASN tersebut bukan lagi mereka yang melakukan pendaftaran, namun diusulkan, kami tidak dapat menambahkan di luar itu," ucap Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu di Sampit, Sabtu, 16 Agustus 2025 kemarin.

Menurutnya 3 kelompok tersebut nama-namanya telah tersedia di sistem aplikasi dan dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, meliputi:

1. Non-ASN yang telah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sudah pernah mengikuti seleksi CPNS.

2. Non-ASN yang masuk kedalam database BKN atau pernah mengikuti seleksi PPPK.

3. Non-ASN yang belum masuk database BKN namun pernah mengikuti seleksi PPPK.

Pengusulan tersebut untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 mengenai usul PPPK Paruh Waktu.

Sebelumnya, BKPSDM Kotim sudah mengadakan desk ataupun rapat secara bersama-sama dengan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkab Kotim dalam memetakan kebutuhan pegawai di setiap OPD yang bisa diusulkan berdasarkan ketentuan dari pusat.