JAKARTA, BisnisMarket.com - Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengambil langkah tegas terhadap pegawai di lingkungan Kementerian Sosial yang tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran.
Berdasarkan data absensi yang dihimpun hingga pukul 10.00 WIB, tercatat sebanyak 2.708 pegawai belum melakukan pengisian kehadiran. Jumlah tersebut dinilai cukup signifikan dari total 46.090 pegawai yang bekerja di lingkungan Kemensos.
Gus Ipul menjelaskan bahwa dari jumlah pegawai tersebut, sebanyak 33.683 menjalankan sistem kerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Sementara itu, 5.071 pegawai bekerja dengan skema Work From Anywhere (WFA). Selain itu terdapat pula pegawai dengan sistem kerja fleksibel serta 344 pegawai yang tercatat sedang cuti atau sakit.
Meski berbagai skema kerja telah diberlakukan, masih ada ribuan pegawai yang tidak tercatat hadir dalam sistem absensi. Hal ini membuat pihak Kemensos menilai perlu adanya tindakan tegas guna menjaga kedisiplinan aparatur sipil negara.
Menurut Gus Ipul, pegawai yang tidak melakukan absensi masuk atau pulang kerja tanpa alasan yang jelas dianggap melanggar aturan disiplin. Karena itu, mereka akan dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 3 persen untuk setiap hari pelanggaran.
Kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai Kemensos.
Selain pemotongan tukin, pegawai yang terbukti melanggar disiplin juga berpotensi mendapatkan sanksi tambahan sesuai aturan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan hingga teguran tertulis.
Sebagai langkah pembinaan, Gus Ipul juga meminta seluruh pegawai yang tidak mengisi absensi tersebut untuk mengikuti apel khusus pada keesokan harinya. Apel pembinaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 pagi.