BANDUNG, BisnisMarket.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menetapkan Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana tunjangan perumahan dan transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu untuk tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Dugaan korupsi ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp18 miliar.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya penyimpangan dana tunjangan bagi para anggota dewan tersebut.
"Terkait dugaan tindak pidana korupsi ini, sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, nilainya mencapai kurang lebih Rp18 miliar," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, di Bandung, Jumat (13/6/2026).
Syaefudin menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu pada periode 2019-2024, masa di mana dugaan korupsi tersebut terjadi, sebelum akhirnya menjabat sebagai Wakil Bupati.
Dua Tersangka Hadir, Wabup Mangkir
Kejati Jabar menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Syaefudin (S), Ali Fikri (AF), dan IM.
Pada Jumat (12/6/2026), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan perdana bagi ketiganya di Gedung Kejati Jabar, Bandung. Namun, hanya dua tersangka yang memenuhi panggilan tersebut.
"Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka atas nama IM dan AF. Satu tersangka atas nama S (Syaefudin) tidak hadir dalam pemeriksaan dikarenakan sakit dan telah mengirimkan surat keterangan sakit kepada tim penyidik," jelas Nur Sricahyawijaya.