BISNISMARKET.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru-baru ini mengumumkan faktor kunci di balik penyelesaian Undang-Undang (UU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Pengesahan UU ini terjadi dalam kurun waktu yang sangat singkat, yaitu tiga bulan.
Peraturan penting ini telah resmi disahkan melalui rapat paripurna terakhir pada Masa Sidang 2025-2026. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempercepat reformasi sektor keuangan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Mohamad Hekal, menjelaskan bahwa proses kilat ini merupakan amanat undang-undang yang sudah ada. Hal tersebut tercantum secara spesifik dalam Pasal 248A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Proses penyelesaian UU PFII yang singkat ini merupakan konsekuensi langsung dari amanat undang-undang yang ada, sebagaimana tercantum secara spesifik dalam Pasal 248A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)," ujar Mohamad Hekal.
Penyelesaian UU PFII dalam waktu tiga bulan ini menjadi strategi jitu Indonesia. Tujuannya adalah untuk menarik minat investasi global di tengah ketidakpastian ekonomi yang sedang melanda dunia.
UU PFII dirancang untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat finansial internasional. Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan kompetitif.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Dengan adanya UU PFII, diharapkan aliran modal asing dapat meningkat signifikan.
Fokus utama dari UU PFII ini adalah menciptakan kerangka hukum yang jelas dan menarik bagi investor internasional. Hal ini mencakup berbagai aspek penting dalam pengembangan sektor keuangan.
Dikutip dari Tren.Bsnismarket.com, UU PFII diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi Indonesia untuk bertransformasi menjadi pusat keuangan yang terkemuka di kawasan.