BISNISMARKET.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan instruksi tegas kepada seluruh operator telekomunikasi di Indonesia. Instruksi ini berfokus pada penindakan serius terhadap pelaku yang menyalahgunakan proses registrasi kartu SIM menggunakan data biometrik.

Langkah ini diambil menyusul terungkapnya sebuah kasus pelanggaran yang terjadi di wilayah Yogyakarta. Kejadian tersebut diketahui publik pada tanggal 20 Juli 2026, memicu perhatian regulator terhadap praktik ilegal ini.

Modus operandi yang berhasil diungkap melibatkan penggunaan data biometrik para penjual kartu SIM. Data tersebut digunakan untuk mengaktifkan kartu sebelum akhirnya dijual kepada konsumen yang sebenarnya.

Tujuan utama dari praktik penyalahgunaan ini diduga adalah untuk mempercepat proses penjualan kartu perdana di pasaran. Hal ini mengorbankan keamanan dan privasi data pelanggan.

"Kementerian Kominfo telah mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh operator seluler untuk menindak pelaku penyalahgunaan registrasi kartu SIM menggunakan data biometrik," demikian pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak regulator.

"Instruksi ini dikeluarkan menyusul ditemukannya kasus pelanggaran di wilayah Yogyakarta pada tanggal 20 Juli 2026," lanjut pernyataan tersebut, menggarisbawahi urgensi penanganan masalah ini.

"Kasus yang terungkap ini melibatkan praktik pengaktifan kartu SIM dengan data biometrik para penjual sebelum kartu tersebut dijual kepada pelanggan," jelas pihak Komdigi.

"Modus ini diduga dilakukan untuk mempercepat proses penjualan kartu perdana di pasaran," tambah mereka, merinci alasan di balik praktik ilegal tersebut.

Dikutip dari TREN.BISNISMARKET.COM, otoritas telekomunikasi menekankan pentingnya kepatuhan operator terhadap regulasi yang berlaku demi melindungi konsumen.