BISNISMARKET.COM - Pemerintah Republik Indonesia telah mengambil langkah strategis dengan membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru yang diberi nama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Langkah ini diumumkan secara resmi pada hari Minggu, 24 Mei 2026.
Pembentukan DSI ini merupakan respons langsung terhadap temuan mengenai adanya praktik masif dalam kegiatan ekspor komoditas unggulan nasional. Fokus utama badan baru ini adalah menanggulangi manipulasi harga atau praktik under-invoicing yang merugikan negara.
Komoditas yang menjadi perhatian utama dalam upaya penertiban ini adalah kelapa sawit mentah (CPO) dan batu bara. Kedua komoditas tersebut merupakan penyumbang devisa terbesar bagi perekonomian Indonesia.
Keputusan pembentukan DSI ini diambil setelah adanya investigasi yang mengungkapkan praktik penggelapan pajak dan devisa oleh sekelompok pengusaha lokal. Praktik ilegal ini telah berjalan cukup lama dan menimbulkan kerugian signifikan bagi kas negara.
Modus operandi yang terungkap melibatkan penggunaan perusahaan perantara yang berlokasi di luar negeri, khususnya di Singapura. Perusahaan perantara ini digunakan untuk memanipulasi harga sebelum komoditas dijual ke pasar akhir di Amerika Serikat.
"Pembentukan DSI ini bertujuan utama untuk menanggulangi praktik manipulasi harga atau under-invoicing yang masif dalam kegiatan ekspor komoditas unggulan nasional, khususnya kelapa sawit mentah (CPO) dan batu bara," demikian pernyataan resmi yang dirilis pemerintah.
Lebih lanjut, pemerintah menjelaskan bahwa praktik penggelapan ini dilakukan dengan menyalurkan komoditas melalui jalur yang tidak transparan sebelum mencapai pasar internasional. Hal ini menyulitkan otoritas pajak untuk menentukan nilai ekspor yang sebenarnya.
"Keputusan strategis ini diambil menyusul adanya temuan mengenai praktik penggelapan pajak dan devisa yang dilakukan oleh sekelompok pengusaha lokal," bunyi keterangan yang diterima publik.
Dikutip dari TREN.BISNISMARKET.COM, praktik manipulasi ini melibatkan skema kompleks di mana harga jual di Singapura sengaja dibuat lebih rendah dari harga pasar sebenarnya. Hal ini bertujuan mengurangi kewajiban pajak ekspor di Indonesia.