BISNISMARKET.COM - Perkembangan signifikan kini menyelimuti proses hukum yang sedang dihadapi oleh Nikita Mirzani, khususnya dalam tahapan Peninjauan Kembali (PK) yang telah diajukan.

Tahapan krusial ini melibatkan kehadiran seorang saksi ahli yang memiliki kompetensi mendalam di bidang hukum terkait informasi dan transaksi elektronik.

Tokoh yang diminta memberikan pandangan ahli dalam sidang PK tersebut adalah Henri Subiakto, seorang pakar Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disegani.

Henri Subiakto juga dikenal memiliki rekam jejak sebagai mantan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, menambah bobot keahliannya dalam persidangan ini.

Kehadiran beliau bertujuan untuk memberikan perspektif hukum independen mengenai penerapan pasal-pasal yang mendasari vonis yang telah dijatuhkan sebelumnya.

Pakar hukum tersebut menyampaikan analisis mendalamnya terkait keseluruhan putusan hukum yang pernah diterima Nikita Mirzani, mulai dari vonis di tingkat pengadilan negeri hingga putusan kasasi.

Henri Subiakto secara spesifik mengungkapkan adanya kejanggalan atau keraguan mengenai bagaimana pasal-pasal dalam UU ITE telah diimplementasikan dalam kasus yang menjerat Nikita Mirzani.

"Terdapat beberapa kejanggalan dalam penerapan pasal-pasal hukum yang digunakan dalam menjatuhkan vonis kepada Nikita Mirzani sejak awal persidangan," ujar Henri Subiakto.

Pandangan kritis ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam meninjau kembali keseluruhan rangkaian proses hukum tersebut di tingkat PK.