BisnisMarket.com —  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangerang Selatan mengambil langkah konstitusional dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang terkait keputusan pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan.

Gugatan tersebut resmi didaftarkan pada Senin (6/7/2026) dengan nomor perkara SRG-060720262T4. 

Langkah hukum ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan publik terhadap jalannya administrasi pemerintahan agar setiap keputusan pejabat negara tetap berjalan sesuai prinsip hukum yang berlaku.

Kuasa Hukum LBH Ansor Kota Tangerang Selatan, Muhammad Khoerul Umam, mengatakan keputusan membawa persoalan tersebut ke meja hijau telah melalui proses kajian dan pertimbangan hukum yang matang.

Menurutnya, gugatan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap individu tertentu, melainkan upaya untuk memastikan proses administrasi pemerintahan berjalan sesuai aturan.
Halaman:
I
I
Editor: iqbal
Penulis: Iqbal Saputra