JAKARTA, BISNISMARKET.COM 

– Hasil tes DNA terhadap anak yang dilahirkan salah satu santriwati korban dugaan pelecehan seksual di Padepokan Padang Ati, Kabupaten Pekalongan, telah resmi diumumkan. Hasil pemeriksaan forensik menyatakan bahwa anak tersebut tidak memiliki hubungan biologis dengan tersangka utama, Abdul Khalim Fadlun (AKF) alias Kiai AH.

Meskipun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa temuan ini tidak serta merta menghentikan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana yang menjerat AKF.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, menjelaskan bahwa hasil tes DNA telah diterima sebagai salah satu alat bukti ilmiah.

"Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik, tidak ditemukan kecocokan identitas genetik antara anak yang dilahirkan korban berinisial FZ dengan tersangka AKF. Secara biologis, anak tersebut bukan merupakan anak dari tersangka," ujar AKP Setiyanto.

Namun, polisi menekankan bahwa hasil ini hanya menjawab satu aspek, yaitu hubungan biologis. Kapolres Pekalongan Kota menegaskan bahwa penyidikan dugaan tindak pidana seksual tetap berlanjut.

Menurut kepolisian, kasus ini tidak hanya berfokus pada kehamilan korban, tetapi juga pada dugaan pencabulan dan persetubuhan berulang yang diduga dilakukan tersangka dalam kurun waktu yang cukup lama.

Dalam proses penyidikan, korban FZ telah memberikan keterangan bahwa ia sempat menjalin hubungan dengan pria lain saat libur Lebaran tahun 2025. Setelah kembali ke padepokan, korban mengaku kembali mengalami persetubuhan yang diduga dilakukan oleh tersangka secara berulang.

Keterangan korban ini telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan akan menjadi pertimbangan utama bersama alat bukti lain, terlepas dari hasil tes DNA.