BISNISMARKET.COM - Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul telah mengambil langkah hukum tegas dengan menerbitkan surat perintah penangkapan (SPR) resmi. Keputusan ini menyasar Kim Se Ui, individu yang dikenal sebagai pemilik kanal YouTube bernama Hoverlab.
Penetapan SPR ini merupakan puncak dari serangkaian investigasi mendalam yang dilakukan oleh pihak berwenang Korea Selatan. Tindakan ini dikeluarkan pada hari Rabu, tepatnya tanggal 20 Mei, sebagai respons atas temuan dalam penyelidikan.
Langkah penangkapan ini secara spesifik terkait dengan tuduhan serius yang dialamatkan kepada Kim Se Ui. Tuduhan tersebut meliputi dugaan keterlibatan dalam pencemaran nama baik serta pelanggaran terhadap undang-undang mengenai kejahatan seksual.
Fokus utama dari penyelidikan yudisial ini adalah konten-konten yang telah disebarkan melalui kanal YouTube Hoverlab. Konten-konten inilah yang menjadi dasar bagi munculnya berbagai informasi palsu di ranah publik.
Proses hukum ini dapat berjalan setelah Kantor Polisi Gangnam Seoul menyelesaikan investigasi internal mereka terlebih dahulu. Hasil dari kerja keras penyidik kepolisian tersebut menjadi landasan kuat bagi tindakan kejaksaan selanjutnya.
Hasil investigasi tersebut membuktikan secara konkret bahwa aktor ternama Kim Soo Hyun tidak memiliki keterlibatan dalam isu hubungan terlarang. Isu ini sempat menjadi perbincangan hangat dan viral setelah dimuat di kanal YouTube yang bersangkutan.
Dilansir dari Detikcom, penemuan ini mengonfirmasi bahwa tuduhan yang disebarkan mengenai aktor tersebut tidak berdasar dan merupakan disinformasi. Hal ini menjadi penegasan atas integritas sang aktor di tengah badai kabar burung.
"Keputusan ini diambil pada Rabu (20/5) menyusul serangkaian investigasi mendalam mengenai penyebaran informasi palsu," ujar seorang perwakilan Kejaksaan Seoul, mengutip Detikcom.
Pihak berwenang kini melanjutkan proses hukum untuk memastikan akuntabilitas atas penyebaran hoaks yang telah menimbulkan kerugian reputasi bagi pihak yang dituduh, kata seorang jaksa yang menangani kasus ini, mengutip Detikcom.