BISNISMARKET.COM - Proses hukum gugatan perdata yang diajukan oleh mantan asisten rumah tangga (ART), Nur Rohmah, terhadap figur publik Erin Taulany, kembali memasuki tahapan persidangan.
Sidang lanjutan ini diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis, 16 Juli 2026, melanjutkan rangkaian upaya penyelesaian hukum yang sedang berjalan.
Agenda persidangan pada Kamis kemarin adalah kelanjutan dari proses hukum yang sedang berjalan, di mana pokok perkara gugatan masih menjadi fokus utama.
Pihak tergugat, yang merupakan figur publik Erin Taulany, tidak hadir secara pribadi dalam sidang tersebut. Hal ini merupakan hak dari pihak tergugat dalam proses peradilan.
Erin Taulany memilih untuk diwakili oleh kuasa hukumnya dalam persidangan kali ini. Ini menunjukkan adanya pendelegasian kewenangan dalam menghadapi proses hukum.
Kuasa hukum yang ditunjuk untuk mewakili Erin Taulany dalam persidangan ini adalah Adil. Kehadirannya menjadi perwakilan sah dari pihak tergugat.
"Pihak tergugat, Erin Taulany, tidak hadir secara pribadi dalam sidang tersebut, melainkan diwakili oleh kuasa hukumnya," demikian disampaikan dalam pemberitaan terkait jalannya sidang.
Adil, selaku kuasa hukum, hadir untuk mengikuti jalannya sidang dan menyampaikan argumen atau tanggapan yang mewakili kepentingan kliennya. Kehadirannya menjadi perwakilan sah dari pihak tergugat.
Gugatan perdata ini sendiri dilaporkan bernilai Rp 1 miliar, yang diajukan oleh mantan ART bernama Nur Rohmah. Nilai gugatan ini menunjukkan keseriusan dan besaran tuntutan yang diajukan.