BISNISMARKET.COM - Pemerintah Provinsi Jambi kini mengambil langkah serupa dengan Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam upaya penertiban penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Usulan terbaru yang diajukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) adalah melarang masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk membeli BBM bersubsidi.

Langkah ini muncul sebagai respons atas temuan yang mengindikasikan adanya celah dalam sistem yang berlaku saat ini. Sistem yang ada masih memungkinkan kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah mati atau tidak berlaku untuk tetap mendapatkan kuota BBM bersubsidi.

Pemberian kuota BBM bersubsidi melalui sistem QR Code menjadi sorotan utama dalam usulan ini. Ditemukan bahwa status mati STNK ternyata tidak menjadi penghalang bagi kendaraan tersebut untuk tetap menikmati fasilitas BBM bersubsidi.

Usulan Pemprov Jambi ini bertujuan untuk menutup potensi kebocoran kuota BBM bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Dengan demikian, diharapkan alokasi BBM bersubsidi dapat lebih tepat sasaran dan efisien.

Pihak Pemprov Jambi telah secara resmi menyampaikan usulan ini kepada Kementerian ESDM untuk dapat dikaji lebih lanjut dan dipertimbangkan sebagai kebijakan di tingkat nasional.

"Kami sedang mengupayakan agar ada aturan yang lebih tegas terkait siapa saja yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi," ujar salah satu perwakilan Pemprov Jambi (nama tidak disebutkan dalam sumber asli).

Pemberlakuan larangan bagi penunggak pajak kendaraan untuk membeli BBM bersubsidi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban perpajakan mereka.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada pendapatan daerah untuk pembangunan.

"Sistem QR Code yang ada saat ini perlu diperkuat dengan kriteria yang lebih ketat agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak," jelas perwakilan tersebut.