BISNISMARKET.COM - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan rencana serius untuk menyelidiki Uni Eropa terkait sanksi denda yang dijatuhkan kepada raksasa teknologi, Google. Langkah ini menambah dinamika ketegangan diplomatik antara kedua belah pihak.
Hubungan antara Amerika Serikat dan Uni Eropa, yang selama ini terjalin erat sebagai sekutu NATO, kini menghadapi ujian baru akibat keputusan ini.
Denda yang dijatuhkan kepada Google mencapai angka €890 juta, atau setara dengan US$1 miliar atau sekitar Rp17 triliun. Angka ini dianggap oleh Presiden Trump sebagai sebuah tindakan 'perampokan' teknologi.
Keputusan penetapan denda ini diambil oleh otoritas Uni Eropa. Alasan utamanya adalah dugaan pelanggaran aturan yang telah dirancang khusus untuk membatasi dominasi perusahaan teknologi besar di pasar digital yang semakin kompetitif.
"Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan rencana penyelidikan terhadap Uni Eropa terkait denda yang dijatuhkan kepada raksasa teknologi Google," demikian disebutkan dalam pemberitaan.
Trump menyatakan pandangannya bahwa denda tersebut merupakan tindakan "perampokan teknologi". Pernyataan ini menggarisbawahi ketidakpuasan pemerintah AS terhadap langkah Uni Eropa.
"Langkah ini menambah ketegangan diplomatik antara kedua pihak yang selama ini memiliki hubungan baik sebagai sekutu NATO," tulis sumber berita.
Alasan utama Uni Eropa menjatuhkan denda adalah karena Google dinilai telah melanggar aturan yang bertujuan untuk membatasi dominasi perusahaan teknologi besar. Aturan ini dirancang untuk menciptakan persaingan yang lebih sehat di pasar digital.
Dikutip dari TREN.BISNISMARKET.COM.