BISNISMARKET.COM - Sebuah perselisihan ketenagakerjaan yang signifikan kini sedang ditangani oleh pihak berwenang di Tangerang Selatan (Tangsel). Permasalahan ini melibatkan mantan pekerja dan perusahaan konstruksi, PT Rajawali Parama Konstruksi, terkait hak-hak yang belum dipenuhi.
Permasalahan utama yang memicu sengketa ini adalah pengakuan dari eks karyawan bahwa dirinya telah tidak menerima upah selama beberapa bulan berturut-turut. Hal ini menimbulkan kesulitan finansial serius bagi pekerja yang bersangkutan.
Selain masalah gaji, mantan pegawai tersebut juga menemukan fakta mengejutkan bahwa kepesertaan jaminan sosialnya, yaitu BPJS, telah dinonaktifkan. Penonaktifan BPJS ini menambah beban dan kekhawatiran mengenai perlindungan sosialnya.
Oleh karena itu, eks karyawan tersebut memutuskan untuk mengambil langkah hukum formal guna memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaannya yang terabaikan. Jalur yang ditempuh adalah melalui instansi pemerintah terkait.
Saat ini, kasus perselisihan antara mantan pekerja dan PT Rajawali Parama Konstruksi tersebut secara resmi berada di bawah penanganan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan. Lokasi penyelesaian sengketa ini adalah kantor Disnaker Tangsel.
Proses penyelesaian masalah ini di Disnaker telah berjalan cukup jauh, di mana tahap mediasi antara kedua belah pihak diketahui telah selesai dilaksanakan. Ini menandakan bahwa upaya penyelesaian damai melalui perundingan telah dilakukan.
Saat ini, sengketa tersebut telah beranjak ke tahap selanjutnya, yaitu penyusunan anjuran tertulis oleh mediator hubungan industrial yang ditunjuk oleh Disnaker. Anjuran tertulis ini menjadi dokumen resmi hasil mediasi.
Dilansir dari Infotren.id, kasus ini menunjukkan adanya ketegangan yang kian memanas antara mantan pekerja dengan PT Rajawali Parama Konstruksi terkait kewajiban perusahaan. Perjuangan ini berfokus pada pemenuhan hak dasar seorang pekerja.
"Setelah mengaku tidak menerima upah selama berbulan-bulan dan mendapati kepesertaan BPJS miliknya dinonaktifkan, seorang eks karyawan kini menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak-haknya," demikian disampaikan mengenai latar belakang pengajuan sengketa tersebut.