BISNISMARKET.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengumumkan adanya pengembangan dalam proses hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah ini menandai fase baru dalam investigasi yang tengah berjalan.

Tim penyidik di internal Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk memperluas cakupan penanganan kasus ini. Penerbitan Sprindik baru ini menunjukkan adanya perkembangan signifikan dalam investigasi.

Sprindik dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026, yang diterbitkan pada tanggal 20 Juli 2026, secara spesifik mengarah pada pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini menunjukkan fokus baru dalam penyelidikan terhadap Febrie Adriansyah.

Perluasan penyidikan ini menegaskan bahwa kasus yang menjerat mantan pejabat tinggi di institusi kejaksaan tersebut kini memasuki babak yang lebih kompleks. Perkembangan ini menjadi perhatian publik terkait penegakan hukum di kalangan petinggi negara.

Dikutip dari TREN.BISNISMARKET.COM, Kejagung telah mengonfirmasi perluasan cakupan penyidikan ini. Konfirmasi ini memberikan kejelasan mengenai status terkini perkara hukum yang tengah dihadapi oleh Febrie Adriansyah.

"Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah mengonfirmasi perluasan cakupan penyidikan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah," ujar perwakilan Kejagung, mengutip sumber asli. Pernyataan ini menegaskan langkah resmi yang diambil oleh institusi.

Penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru ini menjadi bukti konkret dari upaya Kejagung untuk mendalami aspek lain dari kasus yang tengah ditangani. Sprindik ini menjadi dasar hukum untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026, dengan tanggal penerbitan 20 Juli 2026, secara spesifik menyoroti dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Fokus pada TPPU ini mengindikasikan adanya temuan baru yang memerlukan penelusuran lebih mendalam.

Langkah ini merupakan eskalasi dalam proses hukum yang sedang dihadapi oleh pejabat tinggi di institusi kejaksaan tersebut. Escalasi ini menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan setiap aspek dari dugaan pelanggaran yang terjadi.