JAKARTA, BISNISMARKET.COM - Informasi mengenai denda Rp250 ribu dan ancaman kurungan satu bulan bagi pengendara sepeda motor dengan ban gundul tengah ramai beredar di media sosial. Kabar ini menimbulkan kebingungan di masyarakat, banyak yang mengira ketentuan tersebut merupakan aturan baru.
Namun, penindakan terhadap ban gundul bukanlah kebijakan baru. Sanksi tersebut berakar pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang telah mengatur mengenai persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan sejak lama.
Menurut Pasal 48 UU LLAJ, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Ban yang aus atau gundul dinilai membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lain, sehingga kendaraan dengan kondisi ban tidak layak dapat dianggap tidak memenuhi standar tersebut.
Selanjutnya, Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ mengatur bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Sanksi ini berlaku untuk seluruh pelanggaran persyaratan teknis, bukan hanya khusus untuk ban gundul.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri telah menegaskan bahwa informasi mengenai kebijakan baru terkait denda ban gundul adalah tidak benar.
Ketentuan ini sudah berlaku sejak UU LLAJ disahkan pada tahun 2009, sehingga bukan merupakan aturan atau kebijakan baru yang diterapkan secara khusus untuk ban gundul. Ban gundul hanyalah salah satu contoh kondisi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk kondisi ban, dilakukan berdasarkan pemeriksaan petugas di lapangan. Petugas akan menilai apakah kondisi kendaraan, termasuk ban, masih memenuhi standar keselamatan dan persyaratan teknis yang berlaku. Oleh karena itu, tidak serta-merta setiap pengendara dengan ban gundul langsung dikenai sanksi.
Menyikapi hal ini, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa kondisi kendaraan sebelum digunakan, termasuk memastikan ban dalam kondisi layak pakai.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi. Informasi terkait aturan lalu lintas sebaiknya diperoleh dari kanal resmi pemerintah atau kepolisian.***