LANGKAT, BisnisMarket.com – Kabupaten Langkat kembali menjadi sorotan tajam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua bupati secara berturut-turut dalam kurun waktu sekitar empat tahun. Ironisnya, bupati yang baru saja ditangkap adalah pejabat yang sebelumnya menggantikan kepala daerah terdahulu yang juga terjerat kasus korupsi oleh lembaga antirasuah tersebut.
Dua Kali Operasi Tangkap Tangan dalam Empat Tahun
Penangkapan pertama terjadi pada Januari 2022. Saat itu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, beserta sejumlah stafnya.
Setelah melalui proses pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Terbit dan lima orang lainnya sebagai tersangka. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Terbit dinyatakan bersalah karena terbukti menerima suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada tahun 2021. Ia dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Vonis tersebut kemudian dikurangi menjadi 7,5 tahun penjara pada tingkat banding, dan putusan itu tetap berlaku hingga tingkat kasasi. Selain kasus suap, Terbit juga terbukti bersalah dalam kasus 'kerangkeng manusia', di mana Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas sebelumnya dan menjatuhkan hukuman sekitar empat tahun penjara.
Syah Afandin Menyusul Terjerat Kasus Suap
Ironi berlanjut pada Kamis (2/7/2026) ketika KPK kembali melakukan OTT di Langkat, kali ini menjerat Bupati Langkat Syah Afandin (Ondim). Syah Afandin menjadi bupati kedua yang dicokok KPK secara beruntun.
Penetapan tersangka terhadap Syah berkaitan dengan dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. KPK kemudian menetapkan Bupati Syah Afandin (SAF) bersama anggota tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), sebagai tersangka.
Selain dugaan suap pengadaan proyek, KPK juga mengungkap temuan gratifikasi yang diterima Syah sedikitnya mencapai Rp3,5 miliar. Gratifikasi ini diduga terkait dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, termasuk dugaan jual beli jabatan kepala sekolah SD hingga SMP.