JAKARTA, BisnisMarket.com - Hari ini menjadi hari bersejarah bagi perekonomian Indonesia. Mulai 1 Juni 2026, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 resmi berlaku, mengubah total cara pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam. Bukan sekadar aturan kewajiban, kebijakan ini membawa kabar gembira: siapa yang patuh, bakal dapat hadiah istimewa berupa insentif fiskal luar biasa, bahkan bebas pajak sama sekali!

Dilansir dari Bloomberg Technoz (1/6), Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah tidak hanya mewajibkan repatriasi 100 persen devisa ke dalam negeri, tapi juga menghargai kontribusi pelaku usaha. “Kebijakan ini memberikan nilai tambah signifikan dibanding instrumen biasa yang tarif pajaknya jauh lebih tinggi,” ujarnya. Intinya: bawa pulang devisa, simpan sesuai aturan, dan nikmati keuntungan berlipat ganda!

Aturan Main Baru yang Menguntungkan

Ada perbedaan ketentuan jelas antar sektor. Eksportir nonmigas wajib menempatkan 100 persen dananya di rekening khusus dalam negeri minimal 12 bulan. Sektor migas cukup menaruh 30 persen selama 3 bulan saja. Semua penempatan wajib lewat bank BUMN, dan konversi ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen agar cadangan valas tetap terjaga kuat.

Namun, yang paling bikin penasaran adalah hadiahnya: tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas keuntungan penempatan dana bisa turun drastis, sampai 0 persen! Semakin lama disimpan, semakin kecil pajaknya, bahkan hilang sama sekali. Bandingkan dengan investasi biasa yang kena pajak hingga 20 persen, selisihnya sangat besar, langsung menambah keuntungan bersih usaha Anda.

Manfaat Ganda: Bisnis Aman, Negara Kuat

Mengapa kebijakan ini dibuat? Tujuannya jelas: memperkuat ketahanan ekonomi dan menjaga stabilitas nilai tukar. Saat devisa bertahan di dalam negeri, likuiditas valas makin melimpah, rupiah lebih kokoh, dan pembiayaan pembangunan makin terjamin. Berdasarkan kajian Kementerian Koordinator Perekonomian, peningkatan retensi devisa ini bisa menambah cadangan negara hingga puluhan miliar dolar AS dalam setahun.

Pemerintah juga tetap memberi kelonggaran khusus bagi eksportir yang berbisnis dengan negara mitra yang punya perjanjian dagang bilateral, agar kelancaran usaha tidak terganggu. Jadi, kepastian hukum dan manfaat ekonomi berjalan beriringan, tidak ada yang dikorbankan.

Kesempatan Emas bagi Eksportir