JAKARTA, BisnisMarket.com -
Hari ini menjadi hari bersejarah bagi perekonomian Indonesia. Mulai 1 Juni
2026, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 resmi berlaku, mengubah total
cara pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam. Bukan sekadar aturan
kewajiban, kebijakan ini membawa kabar gembira: siapa yang patuh, bakal dapat
hadiah istimewa berupa insentif fiskal luar biasa, bahkan bebas pajak sama
sekali!
Dilansir dari Bloomberg Technoz (1/6), Menteri
Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah tidak hanya
mewajibkan repatriasi 100 persen devisa ke dalam negeri, tapi juga menghargai
kontribusi pelaku usaha. “Kebijakan ini memberikan nilai tambah signifikan
dibanding instrumen biasa yang tarif pajaknya jauh lebih tinggi,” ujarnya.
Intinya: bawa pulang devisa, simpan sesuai aturan, dan nikmati keuntungan
berlipat ganda!
Aturan Main Baru yang Menguntungkan
Ada perbedaan ketentuan jelas antar sektor. Eksportir
nonmigas wajib menempatkan 100 persen dananya di rekening khusus dalam negeri
minimal 12 bulan. Sektor migas cukup menaruh 30 persen selama 3 bulan saja.
Semua penempatan wajib lewat bank BUMN, dan konversi ke rupiah dibatasi
maksimal 50 persen agar cadangan valas tetap terjaga kuat.
Namun, yang paling bikin penasaran adalah hadiahnya:
tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas keuntungan penempatan dana bisa turun
drastis, sampai 0 persen! Semakin lama disimpan, semakin kecil pajaknya, bahkan
hilang sama sekali. Bandingkan dengan investasi biasa yang kena pajak hingga 20
persen, selisihnya sangat besar, langsung menambah keuntungan bersih usaha
Anda.
Manfaat Ganda: Bisnis Aman, Negara Kuat
Mengapa kebijakan ini dibuat? Tujuannya jelas:
memperkuat ketahanan ekonomi dan menjaga stabilitas nilai tukar. Saat devisa
bertahan di dalam negeri, likuiditas valas makin melimpah, rupiah lebih kokoh,
dan pembiayaan pembangunan makin terjamin. Berdasarkan kajian Kementerian
Koordinator Perekonomian, peningkatan retensi devisa ini bisa menambah cadangan
negara hingga puluhan miliar dolar AS dalam setahun.
Pemerintah juga tetap memberi kelonggaran khusus bagi
eksportir yang berbisnis dengan negara mitra yang punya perjanjian dagang
bilateral, agar kelancaran usaha tidak terganggu. Jadi, kepastian hukum dan
manfaat ekonomi berjalan beriringan, tidak ada yang dikorbankan.
Kesempatan Emas bagi Eksportir