BISNISMARKET.COM - Kabar mengenai adanya regulasi baru yang mewajibkan setiap minimarket dan supermarket untuk memiliki apoteker di lokasinya telah menyebar luas di tengah masyarakat. Hal ini sontak menimbulkan kegelisahan dan kebingungan mengenai implementasi aturan terbaru dalam pengawasan obat di sektor ritel modern.
Menanggapi keresahan publik yang timbul akibat informasi yang simpang siur tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI segera mengambil inisiatif. Instansi tersebut memutuskan untuk memberikan penjelasan resmi guna meluruskan interpretasi yang keliru mengenai tanggung jawab tenaga kefarmasian di gerai-gerai ritel.
Pertanyaan utama yang muncul adalah mengenai dasar hukum dari kewajiban tersebut, khususnya kaitannya dengan peraturan baru tentang pengawasan obat. BPOM berusaha memberikan kepastian agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan standar pelayanan kefarmasian di fasilitas ritel.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, secara tegas menyatakan bahwa Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tidak mencakup ketentuan yang mewajibkan adanya apoteker di minimarket atau supermarket. Penegasan ini menjadi inti dari klarifikasi resmi yang dikeluarkan oleh badan regulator tersebut.
"Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tidak mengatur hal tersebut," ujar Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa regulasi yang berlaku saat ini tidak mengandung kewajiban penempatan apoteker di gerai ritel modern.
Klarifikasi ini sangat penting untuk mencegah interpretasi yang melenceng dari maksud awal regulasi pengawasan obat di tingkat ritel. BPOM ingin memastikan bahwa informasi yang diterima masyarakat adalah akurat dan sesuai dengan landasan hukum yang berlaku.
Dilansir dari JAKARTAHYPE.COM, fokus BPOM adalah memastikan bahwa regulasi yang ada dipahami dengan benar oleh pelaku usaha maupun konsumen. Informasi yang tidak tepat dapat mengganggu operasional bisnis dan menimbulkan beban yang tidak seharusnya ditanggung oleh peritel.
Oleh karena itu, penjelasan resmi ini berfungsi sebagai langkah korektif terhadap persepsi publik yang telah terbentuk. BPOM berupaya menjaga ketertiban regulasi dan kepastian hukum dalam distribusi serta pengawasan obat di Indonesia.