BISNISMARKET.COM - Bank Indonesia (BI) baru-baru ini mengumumkan pengetatan kebijakan terkait transaksi valuta asing di dalam negeri. Keputusan ini menyasar pada batas maksimal pembelian dolar Amerika Serikat (AS) secara tunai yang tidak memerlukan dokumen pendukung atau underlying.
Kebijakan baru ini menetapkan batas pembelian dolar tunai tanpa dokumen pendukung menjadi sebesar US$10.000 per pelaku transaksi dalam periode bulanan. Penetapan ambang batas baru ini direncanakan akan mulai diberlakukan secara resmi pada tanggal 1 Juli 2026 mendatang.
Langkah yang diambil oleh otoritas moneter ini merupakan kelanjutan dari upaya pengetatan yang telah dilakukan sebelumnya. Sebelumnya, BI telah menurunkan ambang batas pembelian dolar tunai dari nilai yang lebih tinggi menuju angka yang lebih ketat.
Sebelumnya, batas maksimal pembelian dolar tunai tanpa dokumen pendukung telah diturunkan menjadi US$25.000 per orang per bulan. Penyesuaian ini menunjukkan adanya tren berkelanjutan dari Bank Indonesia untuk memperketat mobilitas mata uang asing tunai di pasar domestik.
Adapun tujuan utama dari penyesuaian batas pembelian dolar tunai ini adalah untuk memperkuat fundamental pasar keuangan di Indonesia. Penguatan fundamental ini dipandang krusial dalam menjaga stabilitas ekonomi makro dalam jangka panjang.
"Keputusan ini merupakan pengetatan lebih lanjut setelah sebelumnya BI telah menurunkan ambang batas (threshold) pembelian dolar tunai dari angka yang lebih tinggi menjadi US$25.000 per orang per bulan," demikian bunyi pernyataan resmi mengenai perkembangan kebijakan tersebut.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya Bank Indonesia untuk mendorong transparansi dan kepatuhan dalam transaksi valuta asing berskala besar. Implementasi pada tahun 2026 memberikan waktu bagi pelaku pasar untuk beradaptasi dengan regulasi yang baru.
Dilansir dari Tren.BisnisMarket, kebijakan ini menegaskan komitmen BI dalam mengelola risiko yang mungkin timbul dari pergerakan dolar tunai yang tidak terdeteksi oleh sistem pendukung. Hal ini akan berdampak pada cara masyarakat bertransaksi dalam mata uang dolar AS.
Langkah ini menunjukkan bahwa Bank Indonesia terus melakukan evaluasi dan penyesuaian regulasi untuk memastikan pasar keuangan domestik tetap resilien terhadap gejolak eksternal. Efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada pengawasan di lapangan.