BISNISMARKET.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mematangkan rencana penerapan sanksi yang lebih keras terhadap individu yang terbukti melakukan tindakan vandalisme terhadap aset dan fasilitas publik di wilayah ibu kota. Langkah ini diambil sebagai respons serius terhadap meningkatnya kerusakan fasilitas yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Salah satu bentuk sanksi tegas yang sedang dipersiapkan adalah pemberian hukuman berupa pemblokiran akses penggunaan layanan transportasi publik milik Pemprov DKI. Kebijakan ini menyasar langsung pelaku yang teridentifikasi merusak infrastruktur milik pemerintah daerah.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menekankan urgensi dari tindakan represif ini guna menciptakan efek jera yang signifikan bagi para perusak fasilitas umum. Tujuannya adalah membuat pelaku berpikir ulang sebelum kembali melakukan aksi serupa.

Menurut rencana yang diuraikan, pelaku yang terbukti bersalah dalam aksi vandalisme dapat dikenakan pembatasan akses terhadap moda transportasi publik yang dikelola Pemprov DKI. Ini termasuk layanan seperti Transjakarta dan sarana transportasi lainnya di bawah yurisdiksi Pemerintah Provinsi.

Kebijakan pembatasan akses transportasi umum ini diyakini oleh Pemprov DKI akan menjadi instrumen hukuman yang cukup efektif dalam menekan angka vandalisme secara keseluruhan di Jakarta. Pembatasan mobilitas publik diharapkan memberikan dampak langsung pada pelaku.

"Tindakan tegas perlu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku perusakan fasilitas publik," tegas Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Pemprov DKI Jakarta, lanjutnya, menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk perusakan fasilitas publik yang ada di Jakarta. Hal ini mencakup insiden vandalisme yang baru-baru ini terjadi pada infrastruktur penting.

Sebagai contoh kasus terkini, aksi vandalisme terjadi pada lift Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Lenteng Agung di Jakarta Selatan, yang melibatkan pencurian dan pemotongan kabel jaringan listrik pada awal Juni 2026. Akibatnya, fasilitas tersebut belum dapat beroperasi secara optimal hingga saat ini.

Menanggapi kerusakan JPO tersebut, Pramono Anung telah menginstruksikan jajarannya untuk segera melakukan penyelidikan mendalam mengenai insiden yang terjadi. Selain itu, ia juga meminta percepatan dalam perbaikan jaringan listrik yang terdampak.