JAKARTA, BisnisMarket.com - Babak baru pengelolaan energi Indonesia resmi dimulai! Pemerintah lewat Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 membuka jalan baru impor Migas (minyak dan gas) melalui Badan Layanan Umum (BLU), dan ternyata ada rencana besar soal tempat penyimpanannya yang bikin ekosistem bisnis berubah total. Tak lagi terpusat atau dimonopoli satu pihak saja, kini fasilitas penyimpanan bisa disewa dari siapa saja, mulai BUMN, swasta, hingga lembaga negara lain.

Dilansir dari Bloomberg Technoz (9/6), Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2026-2030, Muhammad Kholid Syeirazi, membeberkan rencana detailnya. Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) selaku pelaksana teknis bakal memanfaatkan seluruh fasilitas penyimpanan yang tersedia di Indonesia lewat sistem sewa. Mulai dari milik PT Pertamina Patra Niaga, badan usaha swasta, PLN, hingga fasilitas hulu milik SKK Migas, semuanya bisa dipakai asalkan aturannya jelas.

Penyimpanan Tak Lagi Dikuasai Satu Pihak

Kholid menegaskan, skema ini menutup peluang monopoli. “Storage itu ada yang punya Pertamina, ada punya badan usaha swasta, ada punya PLN, dan ada juga fasilitas hulu milik SKK Migas. Nanti mekanismenya seperti apa? Ya, mekanisme sewa itu harus diatur secara definitif,” ujarnya tegas.

Lebih lanjut, ia menjelaskan aturannya sederhana saja: “Kalau misalnya itu punyanya [Pertamina-read] Patra Niaga, ya berarti sewa kepada Patra Niaga. Kalau misalnya punyanya Exxon, ya sewa kepada Exxon,” jelasnya. Bahkan ada usulan cerdas: jika fasilitas milik BUMN, cukup diatur statusnya sebagai aset negara tanpa perlu transaksi sewa, cukup dicatat resmi oleh Kementerian Keuangan agar lebih efisien.

Langkah ini dinilai ekonom dan pengamat bisnis sebagai terobosan cerdas. Menurut analisis CORE Indonesia, keterbukaan akses penyimpanan akan menekan biaya logistik, mempercepat distribusi, dan memicu persaingan sehat yang berujung pada harga energi lebih terjangkau bagi masyarakat. Selama ini, keterbatasan akses dan dominasi tunggal sering jadi penyebab biaya penyimpanan tinggi dan pasokan lambat terdistribusi.

Dasar Hukum dan Kapan Bisa Digunakan?

Semua ini berlandaskan Perpres 26/2026 yang terbit 30 April 2026. Aturan ini memberi hak impor migas kepada tiga pihak: BUMN, badan usaha swasta, dan BLU sektor energi seperti Lemigas. Khusus BLU dan BUMN, mereka boleh melakukan impor langsung tanpa tender dalam kondisi mendesak, misal saat ada gangguan rantai pasok, ketegangan geopolitik, bencana alam, harga melonjak tinggi, atau cadangan nasional menipis. Keputusan ini ditetapkan langsung oleh Menteri ESDM.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan, Lemigas kini punya wewenang penuh mengimpor minyak mentah, BBM, hingga LPG. “Jadi dari regulasi ini, Lemigas bisa melakukan impor. Kita akan mengoptimalkan peran BLU yang ada,” ujarnya. Skema ini juga membuka peluang impor dari negara yang sebelumnya sulit dijangkau, termasuk Rusia, demi menjaga ketersediaan dan harga kompetitif.