JAKARTA, BisnisMarket.com -
Babak baru pengelolaan energi Indonesia resmi dimulai! Pemerintah lewat
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 membuka jalan baru impor Migas (minyak
dan gas) melalui Badan Layanan Umum (BLU), dan ternyata ada rencana besar soal
tempat penyimpanannya yang bikin ekosistem bisnis berubah total. Tak lagi
terpusat atau dimonopoli satu pihak saja, kini fasilitas penyimpanan bisa
disewa dari siapa saja, mulai BUMN, swasta, hingga lembaga negara lain.
Dilansir dari Bloomberg Technoz (9/6), Anggota Dewan
Energi Nasional (DEN) periode 2026-2030, Muhammad Kholid Syeirazi, membeberkan
rencana detailnya. Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) selaku
pelaksana teknis bakal memanfaatkan seluruh fasilitas penyimpanan yang tersedia
di Indonesia lewat sistem sewa. Mulai dari milik PT Pertamina Patra Niaga,
badan usaha swasta, PLN, hingga fasilitas hulu milik SKK Migas, semuanya bisa
dipakai asalkan aturannya jelas.
Penyimpanan Tak Lagi Dikuasai Satu Pihak
Kholid menegaskan, skema ini menutup peluang monopoli.
“Storage itu ada yang punya Pertamina, ada punya badan usaha swasta, ada punya
PLN, dan ada juga fasilitas hulu milik SKK Migas. Nanti mekanismenya seperti
apa? Ya, mekanisme sewa itu harus diatur secara definitif,” ujarnya tegas.
Lebih lanjut, ia menjelaskan aturannya sederhana saja:
“Kalau misalnya itu punyanya [Pertamina-read] Patra Niaga, ya berarti sewa
kepada Patra Niaga. Kalau misalnya punyanya Exxon, ya sewa kepada Exxon,”
jelasnya. Bahkan ada usulan cerdas: jika fasilitas milik BUMN, cukup diatur
statusnya sebagai aset negara tanpa perlu transaksi sewa, cukup dicatat resmi
oleh Kementerian Keuangan agar lebih efisien.
Langkah ini dinilai ekonom dan pengamat bisnis sebagai
terobosan cerdas. Menurut analisis CORE Indonesia, keterbukaan akses
penyimpanan akan menekan biaya logistik, mempercepat distribusi, dan memicu
persaingan sehat yang berujung pada harga energi lebih terjangkau bagi
masyarakat. Selama ini, keterbatasan akses dan dominasi tunggal sering jadi
penyebab biaya penyimpanan tinggi dan pasokan lambat terdistribusi.
Dasar Hukum dan Kapan Bisa Digunakan?
Semua ini berlandaskan Perpres 26/2026 yang terbit 30
April 2026. Aturan ini memberi hak impor migas kepada tiga pihak: BUMN, badan
usaha swasta, dan BLU sektor energi seperti Lemigas. Khusus BLU dan BUMN,
mereka boleh melakukan impor langsung tanpa tender dalam kondisi mendesak,
misal saat ada gangguan rantai pasok, ketegangan geopolitik, bencana alam,
harga melonjak tinggi, atau cadangan nasional menipis. Keputusan ini ditetapkan
langsung oleh Menteri ESDM.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan, Lemigas
kini punya wewenang penuh mengimpor minyak mentah, BBM, hingga LPG. “Jadi dari
regulasi ini, Lemigas bisa melakukan impor. Kita akan mengoptimalkan peran BLU
yang ada,” ujarnya. Skema ini juga membuka peluang impor dari negara yang
sebelumnya sulit dijangkau, termasuk Rusia, demi menjaga ketersediaan dan harga
kompetitif.