BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya perubahan pola penyaluran dana oleh perusahaan teknologi finansial (fintech) lending. Data per Mei 2026 menunjukkan porsi kredit yang disalurkan ke sektor produktif mengalami penurunan yang cukup signifikan.

Pergeseran ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai pencapaian target yang telah ditetapkan oleh regulator. OJK menargetkan agar porsi penyaluran dana ke sektor produktif mencapai 40-50% dari total pinjaman yang disalurkan oleh platform fintech lending.

Penurunan ini berpotensi menghambat upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor riil. Sektor produktif, yang mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sangat bergantung pada akses permodalan yang lancar untuk operasional dan pengembangan bisnis.

Jika tren ini berlanjut, pelaku UMKM di Indonesia mungkin akan semakin kesulitan mendapatkan pembiayaan yang dibutuhkan. Hal ini dapat berdampak pada daya saing, kemampuan ekspansi, bahkan kelangsungan usaha mereka di tengah persaingan bisnis yang ketat.

Penyaluran dana ke sektor produktif memang menjadi fokus utama regulator untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Fintech lending diharapkan dapat menjadi salah satu tulang punggung pembiayaan bagi UMKM yang seringkali kesulitan mengakses lembaga keuangan konvensional.

"Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena target penyaluran dana ke sektor produktif yang ditetapkan oleh regulator, yakni sebesar 40-50%, kini terancam tidak tercapai," demikian tercatat dalam informasi yang dirilis.

"Penurunan ini bisa berdampak luas terhadap akses permodalan bagi pelaku usaha di Indonesia," lanjutnya.

Dikutip dari TREN.BISNISMARKET.COM, pergeseran fokus fintech lending ini perlu menjadi perhatian serius. Evaluasi strategi dan kebijakan mungkin diperlukan untuk mengembalikan jalur penyaluran dana ke sektor-sektor yang paling membutuhkan.

Kondisi ini juga mengindikasikan perlunya kajian lebih mendalam mengenai faktor-faktor yang menyebabkan pergeseran tersebut. Apakah karena risiko yang dianggap lebih tinggi di sektor produktif, atau adanya instrumen pendanaan lain yang lebih menarik bagi para pemberi pinjaman.