BISNISMARKET.COM - Peristiwa penyerangan terhadap seorang perawat gigi yang terjadi di wilayah Priuk, Tangerang, kini menemui kejelasan status hukum bagi pelaku. Pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap pelaku dalam proses hukum pidana.
Keputusan ini diambil setelah proses pemeriksaan mendalam yang mengindikasikan bahwa pelaku memiliki masalah kesehatan kejiwaan yang serius. Kondisi ini menjadi pertimbangan utama dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya oleh aparat penegak hukum.
Pelaku penyerangan tersebut kini telah dipindahkan untuk menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di wilayah Jakarta. Langkah ini diambil sebagai upaya penanganan medis yang lebih tepat sasaran sesuai dengan kondisi kejiwaan yang dialaminya.
"Pelaku tidak kita tahan karena berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Wibowo.
Kompol Rio Wibowo juga menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan pelaku didasarkan pada hasil pemeriksaan psikologis yang telah dilakukan. Hal ini mengarahkan penanganan hukum pidana menjadi penanganan kesehatan.
"Saat ini pelaku sudah kita titipkan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jakarta untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut," kata Kompol Rio Wibowo.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa fokus utama penanganan pelaku saat ini adalah aspek kesehatan mental, bukan penahanan di rumah tahanan. Perawatan di RSJ diharapkan dapat memulihkan kondisi kejiwaan pelaku.
Dikutip dari media, penanganan medis ini merupakan prosedur standar ketika pelaku tindak pidana terbukti mengalami gangguan kejiwaan saat melakukan aksinya. Proses hukum akan mempertimbangkan pemulihan kondisi kejiwaan tersebut.
Peristiwa penusukan ini sempat menggemparkan publik di Tangerang karena melibatkan tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas profesionalnya. Kini, fokus beralih pada pemulihan korban dan penanganan kondisi kejiwaan pelaku.