BISNISMARKET.COM - Jamu merupakan salah satu warisan budaya tak benda Indonesia yang memiliki pengakuan global karena kontribusinya dalam menjaga kesehatan masyarakat. Pemanfaatan ramuan alami ini telah mengakar kuat dalam tradisi bangsa sebagai upaya pelestarian kesehatan turun-temurun.

Secara yuridis formal, landasan hukum mengenai Jamu kini diperbarui melalui Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Regulasi terbaru ini mengukuhkan posisi Jamu sebagai salah satu jenis obat bahan alam yang diakui secara resmi oleh negara.

Dilansir dari JAKARTAHYPE.COM, pengakuan hukum ini semakin memperkuat posisi Jamu di tengah perkembangan industri kesehatan modern. Klasifikasi yang jelas sangat dibutuhkan untuk membedakan Jamu dari jenis produk herbal lainnya demi keamanan konsumen.

Menurut pandangan Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI), klasifikasi obat bahan alam di Indonesia dibagi menjadi empat kategori utama. Pembagian ini bertujuan untuk memberikan koridor yang jelas mengenai standar dan penggunaannya di masyarakat.

Keempat kategori yang dimaksud meliputi Jamu itu sendiri, kemudian obat herbal terstandar, fitofarmaka, dan kategori obat bahan alam lainnya yang juga diakui. Setiap kategori memiliki persyaratan pembuktian ilmiah dan proses registrasi yang berbeda-beda sesuai regulasi.

"Secara hukum, definisi Jamu telah diperbarui dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023," menggarisbawahi pentingnya pembaruan regulasi ini dalam konteks perlindungan konsumen dan pengembangan warisan leluhur.

Pernyataan ini diperkuat oleh pandangan dari organisasi profesi terkait, yang menegaskan bahwa pembedaan kategori sangat esensial dalam tata kelola obat tradisional. Hal ini penting agar masyarakat dapat membedakan produk herbal berdasarkan tingkat pembuktian ilmiahnya.

Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI) menjelaskan lebih lanjut mengenai kerangka klasifikasi ini. "Terdapat empat kategori utama dalam klasifikasi obat bahan alam," ungkap beliau, merujuk pada Jamu, obat herbal terstandar, fitofarmaka, dan kategori obat bahan alam lainnya.

Pengakuan internasional terhadap Jamu sebagai warisan budaya tak benda juga menuntut adanya sinkronisasi antara tradisi dan regulasi modern. Hal ini memastikan bahwa warisan kesehatan leluhur tetap lestari namun tetap aman dikonsumsi.