JAKARTA, BisnisMarket.com — Di tengah keterbatasan lahan di area perkantoran, rest area, atau pemukiman padat penduduk, alih fungsi ruangan sering kali menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan tempat ibadah. Salah satu pertanyaan fikih yang cukup sering muncul di masyarakat adalah: bagaimana sebenarnya hukum membangun masjid, musala, atau tempat salat di atas tanah yang dulunya merupakan bekas toilet atau WC?
Secara umum, Islam sangat memperhatikan kesucian (thaharah) tempat yang digunakan untuk bersujud. Namun, Islam juga merupakan agama yang fleksibel dan memberikan solusi hukum yang rasional melalui kaidah-kaidah fikih.
Hukum Dasar menurut Pandangan Ulama
Para ulama lintas mazhab menyepakati bahwa hukum membangun masjid di atas bekas toilet adalah BOLEH (mubah), dengan syarat utama bahwa seluruh zat najis yang ada di tempat tersebut telah dibersihkan dan dihilangkan sampai tuntas.
Perubahan status tanah atau tempat ini dalam kajian fikih berkaitan dengan konsep kesucian tanah. Merujuk pada pandangan mayoritas ulama (Jumpur Ulama), bumi atau tanah pada dasarnya suci, dan tanah yang terkena najis bisa kembali suci apabila unsur najisnya telah hilang.
Kaidah Fikih Konversi Tempat:
"Jika zat najis (bau, warna, dan rasa) telah hilang dari tanah tersebut, baik karena dibersihkan secara manual, ditimbun dengan tanah baru yang bersih, atau karena berlalunya waktu yang mengubah struktur tanahnya, maka tempat tersebut kembali ke hukum asal: suci dan boleh digunakan untuk salat."
Syarat-Syarat yang Wajib Dipenuhi
Sebelum meresmikan atau menggunakan bekas toilet sebagai tempat ibadah, ada beberapa langkah pembersihan (tathhir) yang wajib diperhatikan oleh pengelola atau panitia pembangunan: