BISNISMARKET.COM - Perkara nafkah anak yang melibatkan Wardatina Mawa dan mantan suaminya, Insanul Fahmi, kini memasuki fase pemantauan ketat oleh pihak kuasa hukum. Putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam mewajibkan pembayaran nafkah bulanan sebesar Rp 3 juta.

Keputusan hukum tersebut secara resmi dibacakan pada hari Rabu, 8 Juli 2026. Putusan ini menjadi landasan yuridis untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi secara adil.

Kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, menyatakan bahwa pihaknya akan mencermati secara saksama setiap langkah pelaksanaan putusan tersebut. Pemantauan ini penting untuk memastikan keadilan bagi kliennya.

"Kami akan memantau secara cermat pelaksanaan putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam," ujar Muhammad Idrus, kuasa hukum Wardatina Mawa.

Pihaknya akan secara teliti mengamati apakah kewajiban pembayaran nafkah anak sebesar Rp 3 juta per bulan yang dibebankan kepada Insanul Fahmi akan dipenuhi. Hal ini menjadi fokus utama dalam proses hukum ini.

Meskipun putusan pengadilan sudah dikeluarkan dan dibacakan, Muhammad Idrus menegaskan bahwa penilaian terhadap tingkat kepatuhan Insanul Fahmi belum dapat dilakukan saat ini.

"Kepatuhan tersebut baru dapat diukur setelah pembayaran nafkah benar-benar dilaksanakan," jelas Muhammad Idrus.

Artinya, pembuktian kepatuhan akan terukur melalui realisasi pembayaran nafkah yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Hingga saat ini, belum ada bukti konkret yang dapat dijadikan dasar penilaian.

Kasus ini berakar pada kewajiban pembayaran nafkah anak yang telah diputuskan secara hukum. Putusan pengadilan menjadi dasar penting bagi pemenuhan hak anak dalam keluarga.