BISNISMARKET.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah secara resmi memberlakukan kebijakan baru terkait batasan pemotongan komisi oleh perusahaan aplikasi penyedia layanan ojek online (ojol). Kebijakan ini mulai efektif berlaku sejak awal bulan Juli tahun ini.

Regulasi ini bertujuan utama untuk memberikan perlindungan finansial dan kepastian pendapatan yang lebih baik bagi para mitra pengemudi ojol di seluruh Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata ekosistem transportasi daring.

Penetapan batas komisi maksimal sebesar 8% ini diatur secara spesifik dalam kerangka hukum yang lebih luas mengenai pekerja transportasi daring. Regulasi ini diharapkan dapat menyeimbangkan kepentingan antara penyedia layanan dan mitra pengemudi.

Dasar hukum utama dari perubahan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Perpres ini menjadi landasan utama dalam menjamin hak-hak para pekerja di sektor ini.

Selain itu, implementasi di lapangan diperkuat melalui revisi Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 1001 Tahun 2022. Revisi ini memastikan adanya aturan teknis yang jelas mengenai batasan potongan komisi tersebut.

Kemenhub menegaskan bahwa implementasi aturan baru mengenai batasan pemotongan komisi oleh aplikasi penyedia layanan ojek online (ojol) telah resmi berlaku sejak awal bulan Juli, sebagaimana disampaikan kepada publik.

Dilansir dari Tren.BisnisMarket.com, Kemenhub menjelaskan bahwa penetapan batasan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan lebih baik bagi para mitra pengemudi.

Regulasi ini diperkuat dengan revisi Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 1001 Tahun 2022, yang menjadi turunan teknis dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, mengenai Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Meskipun regulasi ini sudah berlaku, terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam penerapannya di lapangan terkait kepatuhan dari berbagai platform aplikasi penyedia layanan transportasi daring.