JAKARTA, BisnisMarket.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan bahwa pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak memperoleh manfaat melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan sosial sekaligus mempersiapkan pekerja kembali memasuki dunia kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa peserta JKP berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah mereka, yang akan diberikan selama enam bulan.

"JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja," kata Indah dalam keterangan resmi, Senin (15/6/2026).

Lebih dari sekadar bantuan finansial, JKP juga menyediakan instrumen pendukung lainnya. Peserta berhak memperoleh akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, serta layanan bimbingan jabatan melalui konseling karier. Layanan ini bertujuan membantu pekerja yang terdampak PHK menemukan peluang kerja baru yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan pasar tenaga kerja.

Indah menekankan pentingnya konseling karier dalam program tersebut. Melalui layanan ini, peserta dapat memahami potensi, minat, dan kompetensi yang dimiliki, sekaligus menyusun rencana karier baru setelah kehilangan pekerjaan. Konseling karier juga dinilai mampu mengurangi stres dan kebingungan akibat PHK, serta memberikan rekomendasi pelatihan atau program peningkatan keterampilan (reskilling) yang dibutuhkan.

Layanan bimbingan jabatan dan konseling karier ini diberikan oleh aparatur ketenagakerjaan atau pengantar kerja pada instansi yang membidangi ketenagakerjaan.

Syarat Kepesertaan JKP

Kemnaker mengimbau para pekerja untuk memahami syarat kepesertaan agar dapat memanfaatkan seluruh manfaat yang tersedia. Program JKP diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus pekerja penerima upah, belum berusia 54 tahun saat terdaftar, dan telah terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Terdapat perbedaan syarat kepesertaan berdasarkan skala perusahaan:
1. Usaha Mikro dan Kecil (UMK): Mensyaratkan keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
2. Perusahaan Menengah dan Besar: Wajib terdaftar dalam program JKK, JKM, JHT, serta Jaminan Pensiun (JP).