BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan peningkatan signifikan dalam upaya pemberantasan aktivitas ilegal di sektor keuangan. Sebanyak 33.252 rekening bank yang terindikasi kuat terafiliasi dengan praktik judi online telah diblokir oleh regulator.
Angka pemblokiran ini menunjukkan kenaikan substansial dibandingkan periode sebelumnya, di mana tercatat ada 32.556 rekening yang ditutup sementara. Langkah agresif ini merupakan respons langsung terhadap maraknya judi daring yang meresahkan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian integral dari penegakan aturan dan perlindungan terhadap konsumen jasa keuangan. Regulasi ketat diperlukan mengingat dampak negatif judi online terhadap stabilitas ekonomi nasional.
"OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran atas 33.252 rekening yang sebelumnya sebesar 32.556 rekening,” ujar Dian Ediana Rae saat menyampaikan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK dilansir dari konferensi pers, Selasa 7 April 2026.
Pihak OJK mengandalkan data valid yang diserahkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai dasar pengambilan keputusan pemblokiran rekening tersebut. Koordinasi antarlembaga menjadi kunci dalam memberantas jaringan keuangan ilegal ini.
Lebih lanjut, OJK tidak hanya berhenti pada pemblokiran, tetapi juga memberikan instruksi tegas kepada seluruh pelaku perbankan di Indonesia. Fokus utama kini adalah peningkatan kualitas pengawasan transaksi nasabah.
"OJK juga telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) dan atau pemblokiran rekening,” pungkas Dian Ediana Rae.
Enhanced Due Diligence (EDD) atau uji tuntas mendalam ini diharapkan dapat mencegah rekening baru digunakan untuk memfasilitasi transaksi judi daring di masa mendatang. Perbankan diminta proaktif dalam mengidentifikasi pola transaksi mencurigakan.
Langkah-langkah pengawasan yang diperketat ini diharapkan mampu memutus rantai perputaran uang haram dari aktivitas judi online yang merusak tatanan sosial dan ekonomi. Komitmen OJK terhadap integritas sistem keuangan terus ditingkatkan.