JAKARTA, BisnisMarket.com — Kondisi keuangan daerah yang kian mencekik membuat Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda, blak-blakan di hadapan para wakil rakyat. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sherly mengungkapkan keresahan mendalam mengenai ketidakmampuan daerahnya untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun 2026.
"Kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum," ujar Sherly di hadapan anggota dewan.
Meskipun pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB telah memberikan pelonggaran (relaksasi) aturan belanja pegawai, Sherly menilai kebijakan tersebut belum menyentuh akar permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah daerah secara riil di lapangan.
Berdasarkan pemaparan Gubernur Sherly, ada beberapa faktor krusial yang menyebabkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara kehabisan napas dalam membiayai pegawainya:
Belanja Pegawai Jauh Melampaui Nilai DAU
Akar masalah paling fatal adalah ketimpangan antara dana transfer pusat dengan beban gaji. Sherly membeberkan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Provinsi Maluku Utara hanya sebesar Rp 960-an miliar. Sementara itu, total kebutuhan belanja pegawai di wilayah tersebut membengkak hingga Rp 1,1 triliun. Artinya, dana DAU dari pusat sudah langsung habis dan bahkan minus untuk sekadar menutup urusan gaji.
Dana Bagi Hasil (DBH) Daerah Masih Tertahan
Selama ini, Pemprov Malut mencoba menambal defisit anggaran menggunakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Namun, persoalan baru muncul karena sebagian besar DBH daerah ditahan oleh pemerintah pusat. "Dana bagi hasil itu kan namanya juga dana bagi hasil, dan kami ditahan 60%. Kami hanya minta sebagian dari 60% DBH itu dikembalikan," kata Sherly sebagai solusi alternatif.
Dilema Pembangunan Infrastruktur Daerah