TEHERAN, BisnisMarket.com – Di tengah keberagaman mazhab dalam Islam, sering kali muncul pertanyaan dan anggapan di masyarakat mengenai perbedaan tata cara ibadah. Salah satu isu yang sering diperdebatkan adalah: Benarkah penganut Syiah melarang atau tidak melaksanakan Shalat Jumat?
Jawabannya secara singkat: Tidak benar. Penganut Syiah tidak melarang Shalat Jumat, namun mereka memiliki ketentuan hukum (fikih) yang sedikit berbeda terkait pelaksanaannya, terutama dalam kondisi saat ini.
1. Status Hukum: Wajib atau Pilihan?
Perbedaan utama antara mayoritas Sunni dan Syiah terletak pada status hukum Shalat Jumat di masa "Kegaiban Imam" (masa di mana Imam ke-12 diyakini belum muncul ke publik).
Dalam Pandangan Sunni: Shalat Jumat adalah Wajib 'Ain (kewajiban individual) bagi laki-laki yang memenuhi syarat, menggantikan Shalat Dzuhur.
Dalam Pandangan Syiah (Mayoritas): Shalat Jumat berstatus Wajib Takhyiri (Kewajiban Opsional). Artinya, seorang Muslim boleh memilih antara mendirikan Shalat Jumat atau tetap melaksanakan Shalat Dzuhur empat rakaat. Namun, melaksanakan Shalat Jumat dianggap lebih utama (afdhal).
2. Syarat "Imam Adil"
Alasan mengapa ada sebagian penganut Syiah yang lebih memilih Shalat Dzuhur adalah adanya syarat Imam Adil. Dalam teologi Syiah, Shalat Jumat idealnya dipimpin oleh seorang Imam yang maksum atau wakil sah yang ditunjuk olehnya.
Namun, sejak Revolusi Islam di Iran pada 1979, pandangan ini mengalami penguatan praktik. Ulama besar seperti Ayatullah Khomeini dan Ayatullah Khamenei sangat mendorong pelaksanaan Shalat Jumat sebagai simbol persatuan politik dan agama.