BISNISMARKET.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending, PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penetapan status tersangka ini menjadi titik balik penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Secara spesifik, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Fitri Hadi (FH), yang menjabat sebagai pendiri sekaligus penasihat di PT DSI. Penetapan ini menunjukkan adanya perkembangan signifikan dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik merasa yakin dengan bukti-bukti yang telah terkumpul selama proses penyelidikan berlangsung.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi secara resmi penetapan status hukum tersebut. Penetapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim penyidik dalam mengumpulkan keterangan dan barang bukti terkait kasus ini.

"Penetapan tersangka terhadap Fitri Hadi dilakukan pada hari Senin, tanggal 8 Juni 2026," ujar Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.

Keputusan untuk menaikkan status FH menjadi tersangka diambil setelah penyidik berhasil mengumpulkan minimal lima alat bukti yang dianggap sah dan meyakinkan. Bukti-bukti tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

"Keputusan ini diambil setelah penyidik memperoleh lima alat bukti yang sah selama proses penyidikan berlangsung," kata Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.

Kasus ini berpusat pada dugaan penipuan dan penggelapan dana yang diduga dilakukan dalam operasional PT DSI. Penetapan tersangka ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai mekanisme dugaan tindak pidana yang terjadi di perusahaan P2P lending tersebut.

Dikutip dari Tren.BisnisMarket.com, penetapan tersangka ini merupakan perkembangan signifikan dalam penanganan kasus yang melibatkan perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending tersebut. Perkembangan ini diharapkan membawa transparansi dalam penyelesaian masalah dana nasabah.