BISNISMARKET.COM - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memberikan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa sisa kuota data internet kini menjadi hak penuh konsumen. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran layanan pasca putusan tersebut.

Hal ini penting mengingat putusan Mahkamah Konstitusi yang baru saja dikeluarkan. Putusan tersebut secara signifikan mengubah kepemilikan atas sisa kuota data internet yang sebelumnya dimiliki oleh penyelenggara telekomunikasi.

ATSI mengungkapkan bahwa solusi konkret untuk mengimplementasikan putusan MK ini dapat diwujudkan melalui penawaran produk kuota dengan fitur yang lebih fleksibel. Fitur yang dimaksud adalah kemampuan rollover.

Solusi ini disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir. Ia memberikan keterangan kepada media mengenai kesiapan industri telekomunikasi menghadapi perubahan ini.

"Opsi produk kuota rollover sebenarnya sudah tersedia di berbagai operator seluler saat ini," ujar Marwan O. Baasir. Pernyataan ini menegaskan bahwa beberapa solusi sudah ada dan dapat dioptimalkan.

Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi landasan utama bagi ATSI dalam mencari solusi. Keputusan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih kepada konsumen terkait pemanfaatan kuota data internet.

Melalui fitur rollover, sisa kuota internet yang tidak terpakai pada periode tertentu dapat diakumulasikan. Hal ini memberikan kesempatan bagi konsumen untuk memanfaatkan seluruh kuota yang telah dibeli.

Implementasi fitur rollover diharapkan dapat menjadi jembatan antara regulasi baru dan operasional industri telekomunikasi. Ini juga menunjukkan komitmen ATSI dalam beradaptasi dengan kebijakan yang ada demi kepuasan pelanggan.

Dikutip dari TREN.BISNISMARKET.COM, ATSI secara proaktif mencari cara agar putusan MK dapat berjalan lancar tanpa mengganggu ekosistem telekomunikasi yang ada. Pendekatan fleksibel menjadi kunci utama.