JAKARTA, BisnisMarket.com - Pemerintah kembali memberikan kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi jutaan aparatur negara karena tambahan penghasilan tersebut akan mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur secara lengkap mengenai penerima gaji ke-13, komponen penghasilan yang diberikan, hingga ketentuan khusus bagi beberapa kategori pegawai.

Gaji ke-13 selama ini dikenal sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara, sekaligus membantu memenuhi kebutuhan keluarga pada pertengahan tahun.

Berikut lima fakta penting terkait gaji ke-13 ASN tahun 2026 yang perlu diketahui.

1. Gaji ke-13 ASN Mulai Dibayarkan Juni 2026

Pemerintah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi ASN akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026. Penentuan waktu ini bukan tanpa alasan, karena biasanya bertepatan dengan periode kebutuhan pendidikan anak, seperti pembayaran biaya sekolah atau perlengkapan pendidikan.

Dengan adanya gaji tambahan tersebut, diharapkan para aparatur negara dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan keluarga pada pertengahan tahun.

2. Penerima Gaji ke-13 Tidak Hanya PNS

Dalam aturan terbaru, penerima gaji ke-13 tidak hanya terbatas pada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah juga memberikan hak yang sama kepada sejumlah unsur aparatur negara lainnya.