BISNISMARKET.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali telah melancarkan tindakan tegas terhadap ratusan wajib pajak yang lalai memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi penagihan aktif yang lebih intensif.

Sebanyak 295 wajib pajak di wilayah Bali kini menghadapi konsekuensi berupa pemblokiran rekening bank dan penonaktifan sertifikat elektronik mereka. Tindakan ini merupakan respons terhadap ketidakpatuhan mereka dalam membayar pajak.

Per Juni 2026, total tunggakan pajak dari ratusan wajib pajak tersebut telah mencapai jumlah yang signifikan, yaitu sebesar Rp76,2 miliar. Angka ini menunjukkan besarnya potensi penerimaan negara yang tertunda akibat kewajiban yang belum terpenuhi.

Langkah pembekuan rekening dan sertifikat elektronik ini merupakan implementasi dari Pekan Penagihan Serentak. Program ini digalakkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Bali sebagai tahap lanjutan dari upaya penagihan aktif.

Strategi ini diterapkan khusus bagi wajib pajak yang dinilai tidak memberikan respons positif terhadap berbagai pendekatan persuasif yang telah dilancarkan sebelumnya. Pendekatan awal yang bersifat imbauan tampaknya belum membuahkan hasil yang memuaskan.

Tujuan utama dari tindakan tegas ini adalah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan memastikan penerimaan negara dari sektor perpajakan berjalan optimal. Hal ini juga menjadi sinyal bahwa otoritas pajak serius dalam menegakkan aturan.

"Kami mengambil tindakan tegas ini sebagai upaya terakhir setelah berbagai pendekatan persuasif tidak diindahkan," ujar perwakilan Kanwil DJP Bali, dalam sebuah pernyataan yang dirilis.

"Tunggakan sebesar Rp76,2 miliar ini merupakan jumlah yang cukup besar dan berdampak pada penerimaan daerah serta nasional," tambahnya.

"Kami berharap dengan adanya pemblokiran ini, para wajib pajak yang bersangkutan segera sadar dan segera melunasi kewajiban pajaknya," harapnya.