BISNISMARKET.COM - Kasus pembobolan dana milik sebuah institusi gereja yang disimpan di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI akhirnya menemui titik terang. Nilai kerugian dalam perkara ini ditaksir mencapai angka yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp 28 miliar.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari sumber resmi, pihak manajemen BNI telah memberikan klarifikasi terkait perkembangan terbaru kasus hukum tersebut. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan transparansi kepada publik mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya dana nasabah.
Dalam penyelidikan internal dan proses hukum yang berjalan, nama Andi Hakim muncul sebagai aktor utama di balik raibnya dana tersebut. Ia diketahui merupakan mantan karyawan bank pelat merah itu yang kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum akibat perbuatannya.
Modus operandi yang dijalankan oleh pelaku tergolong cukup rapi untuk mengelabui sistem pengawasan internal perbankan. Andi Hakim diduga kuat menggunakan skema deposito palsu atau fiktif untuk menarik dana nasabah tanpa prosedur yang sah.
Pihak BNI menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya oknum pegawai lain yang membantu aksi kriminal tersebut. Perusahaan memastikan bahwa tindakan ini dilakukan secara personal oleh pelaku yang bersangkutan tanpa sepengetahuan rekan sejawatnya.
"Kasus penggelapan dana gereja senilai Rp 28 miliar di BNI ini akhirnya berhasil terungkap setelah melalui proses audit yang mendalam," ujar pihak BNI.
"Modus deposito palsu yang dilakukan oleh eks karyawan kami, Andi Hakim, berhasil membobol sistem dan membawa lari dana tersebut," kata manajemen BNI.
"Berdasarkan hasil investigasi internal, kami memastikan tidak ada pihak internal lain yang terlibat dalam penggelapan dana gereja ini selain Andi Hakim," tegas perwakilan BNI.
Saat ini, Andi Hakim telah diberhentikan dari posisinya dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi nasabah untuk selalu melakukan verifikasi berkala terhadap produk perbankan yang mereka miliki.