JAKARTA, BisnisMarket.com – Di tengah ambisi besar Indonesia mengejar Transformasi Digital, sebuah "skandal" terselubung kini membayangi nasib jutaan pelaku usaha kecil. Pernahkah Anda merasa uang Anda "dicuri" secara legal oleh operator seluler? Ya, fenomena Kuota Hangus kini bukan lagi sekadar masalah teknis sisa pemakaian, melainkan ancaman nyata yang bikin Biaya Operasional UMKM bengkak dan menghambat roda Produktivitas Usaha secara sistematis!

Bayangkan, Anda sudah membeli data 50GB dengan uang keringat sendiri, tapi tiba-tiba hilang begitu saja hanya karena "masa aktif" habis. Ini bukan sekadar isu paket data, tapi soal Hak Konsumen yang dikebiri dan ketidakadilan ekonomi yang seolah dibiarkan tanpa pengawasan ketat. Bagi para pelaku UMKM yang berjuang dengan modal pas-pasan, kebijakan ini adalah beban "siluman" yang bisa membuat mereka gulung tikar pelan-pelan.

Logika "Masa Aktif": Taktik Bisnis atau Perampokan Halus?

Secara historis, operator seluler berdalih bahwa sistem paket berbasis volume dan durasi diperlukan untuk menjaga beban jaringan. Namun, di era literasi digital yang makin matang, alasan ini mulai terdengar basi dan dipaksakan. Logikanya sederhana: jika Anda sudah membayar lunas sebuah komoditas, bukankah barang tersebut seharusnya menjadi hak milik Anda sepenuhnya hingga habis?

Banyak pihak menilai alasan "manajemen trafik" hanyalah kedok untuk meraup keuntungan dari layanan yang sebenarnya tidak pernah diberikan secara penuh. Sisa data yang hangus setiap bulannya dari jutaan pelanggan jika diakumulasi mencapai angka fantastis. Ini adalah bentuk inefisiensi pasar yang sangat merugikan kesejahteraan masyarakat luas, terutama mereka yang sangat bergantung pada konektivitas untuk mencari nafkah.

Pakar Bicara: "Bukan Sekadar Kuota vs Konsumen"

Isu panas ini akhirnya menarik perhatian para ahli hukum dan telekomunikasi. Praktik ini diduga kuat menabrak prinsip Transparansi yang tertuang dalam UU Perlindungan Konsumen. Saat Anda membayar, terjadi pengalihan hak kepemilikan. Menghapus hak tersebut secara sepihak lewat batasan waktu yang tidak relevan secara teknis adalah tindakan yang sangat bisa dipertanyakan secara yuridis.

M. Ridwan Effendi, Pakar Telekomunikasi sekaligus Associate Professor di STEI ITB, memberikan peringatan keras mengenai kondisi ini.

“Kalau isu ini dibaca semata sebagai ‘kuota hangus vs konsumen’, diskusinya cepat buntu. Yang sedang diuji sebenarnya lebih luas: tata kelola layanan, termasuk transparansi, kepastian, dan rasa adil dalam desain layanan internet prabayar,” ujar Ridwan Effendi, dalam keterangannya dikutip dari Kompas.com pada Jumat (24/4/2026).